GEGARA MABUK..! Cek Cok Saat Minum Bacok Teman Sendiri, Pelaku Sudah Diamankan Polsek Montallat

- Reporter

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Dimas Setiono (23) setelah berhasil diamankan anggota Polsek Montallat dan korban Rema Faisal saat melaporkan kejadian penganiayaan terhadap dirinya ke Polsek Mintallat. (*/foto:ist)

Pelaku Dimas Setiono (23) setelah berhasil diamankan anggota Polsek Montallat dan korban Rema Faisal saat melaporkan kejadian penganiayaan terhadap dirinya ke Polsek Mintallat. (*/foto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Kepolisian Sektor Montallat telah mengamankan pelaku penganiyaan dengan barang bukti parang yang diduga digunakan melakukan penganiayaan, sehingga korban mengalami beberapa luka di tubuh pada Rabu 09 November 2022 di RT. 02, Desa Pepas, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kapolsek Montallat IPDA Udung mengatakan awalnya kejadian saat pelaku Dimas Setiono (23) bersama korban Rema Faisal secara bersama-sama mengkonsumsi minuman keras jenis tuak atau anding, yang sebelumnya pelaku sudah mengkonsumsi minuman keras jenis tua atau anding terlebih dulu.

“Tidak begitu lama kedua Pelaku dan Korban terjadi selisih faham antara mereka hingga terjadi keributan dan saling cekik. Namun pertengkaran tersebut dilerai oleh beberapa teman yang pada waktu peristiwa kejadian di sekitar lokasi,” terang Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban Rema Faisal saat dilakukan penanganan secara intensif oleh tim medis Puskemas Kecamatan Montallat yang mengakibatkan luka robek pada kepala bagian kiri dan kanan, lengan kanan. (*/foto:ist)

Lanjut Kapolsek, sebelumnya pelaku sempat mengajak korban pulang, tapi tidak dihiraukan oleh korban. Tidak lama kemudian saat korban duduk bersama tiga orang temannya pelaku datang kembali dengan membawa sebilah senjata tajam jenis parang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Dengan menggunakan sebilah parang pelaku menganiaya mengayunkan parang ke arah korban sebanyak lebih dari lima kali yang mengakibatkan luka robek pada kepala bagian kiri dan kanan, lengan kanan. Dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Montallat sesaat setelah kejadian,” ungkap IPDA Udung.

Kemudian lanjut Udung, setelah menerima laporan kejadian anggota segera melakukan pencarian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah diketahui keberadaannya. Tidak sampai 1 jam Anggota Polsek Montallat berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.

“Pelaku kita tangkap di belakang rumahnya dan dilanjutkan dengan pencarian alat bukti berupa parang tanpa gagang yang terlepas saat melakukan tindak pidana. Dan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan sanksi tertinggi 5 tahun penjara tentang penganiayaan,” tegas Kapolsek IPDA Udung. (*/rls/lk1/red).

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB