LINTASKALIMANTAN.CO || Kepolisian Sektor Montallat telah mengamankan pelaku penganiyaan dengan barang bukti parang yang diduga digunakan melakukan penganiayaan, sehingga korban mengalami beberapa luka di tubuh pada Rabu 09 November 2022 di RT. 02, Desa Pepas, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kapolsek Montallat IPDA Udung mengatakan awalnya kejadian saat pelaku Dimas Setiono (23) bersama korban Rema Faisal secara bersama-sama mengkonsumsi minuman keras jenis tuak atau anding, yang sebelumnya pelaku sudah mengkonsumsi minuman keras jenis tua atau anding terlebih dulu.
“Tidak begitu lama kedua Pelaku dan Korban terjadi selisih faham antara mereka hingga terjadi keributan dan saling cekik. Namun pertengkaran tersebut dilerai oleh beberapa teman yang pada waktu peristiwa kejadian di sekitar lokasi,” terang Kapolsek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Kapolsek, sebelumnya pelaku sempat mengajak korban pulang, tapi tidak dihiraukan oleh korban. Tidak lama kemudian saat korban duduk bersama tiga orang temannya pelaku datang kembali dengan membawa sebilah senjata tajam jenis parang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Dengan menggunakan sebilah parang pelaku menganiaya mengayunkan parang ke arah korban sebanyak lebih dari lima kali yang mengakibatkan luka robek pada kepala bagian kiri dan kanan, lengan kanan. Dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Montallat sesaat setelah kejadian,” ungkap IPDA Udung.
Kemudian lanjut Udung, setelah menerima laporan kejadian anggota segera melakukan pencarian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah diketahui keberadaannya. Tidak sampai 1 jam Anggota Polsek Montallat berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.
“Pelaku kita tangkap di belakang rumahnya dan dilanjutkan dengan pencarian alat bukti berupa parang tanpa gagang yang terlepas saat melakukan tindak pidana. Dan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan sanksi tertinggi 5 tahun penjara tentang penganiayaan,” tegas Kapolsek IPDA Udung. (*/rls/lk1/red).