Pra Rekontruksi Pembunuhan Pasutri di Palangka Raya, Ini Motifnya Kata Kabidhumas

- Reporter

Minggu, 9 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) YN (50) dan FM (46) di sebuah rumah di Jalan Cempaka Gang Kamboja Kota Palangka Raya pada Jumat (23/9/2022) malam lalu akhirnya berhasil diungkap oleh Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H. M.H didampingi Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. usai pelaksanaan pra rekontruksi di TKP (tempat kejadian perkara, Minggu (9/10/2022) siang.

“Tim gabungan Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya berhasil meringkus terduga pelaku F (26) di Jalan Strowbery Kota Palangka Raya, Sabtu (8/10/2022) kemarin pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabidhumas menjelaskan, motif terduga pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati dan dendam kepada korban.

“Menurut keterangan terduga pelaku, motifnya sakit hati karena korban menjanjikan perkerjaan tapi tidak ditepati, gawai korban digadaikan ke pelaku tapi uangnya belum diberikan dan pelaku sering dihina oleh korban,” urainya.

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor jenis Scoopy warna merah, satu buah parang tanpa gagang dan baju terduga pelaku.

“Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB