Ancaman 15 Tahun Penjara, Seorang Pria Setubuhi Anak Di Bawah Umur

- Reporter

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria berinisial SA terancaman hukuman 15 tahun penjara. Akibat setubuhi mantan pacar yang masih berusia 14 tahun. Dengan bujuk rayunya korban digauli 12 kali.

Kejadian persetubuhan itu diketahui terjadi pada Senin 26 September 2022 pukul 17.00 WIB, di salah satu barakan di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkap, bahwa awal mulanya kasus ini, dimana pada hari Kamis (22/9), korban yang masih berusia di bawah umur pamit keluar rumah, dan selama 4 hari tidak pulang ke rumah dan pelapor mendapatkan informasi bahwa korban berada di sebuah barakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian pelapor pun mendatangi barakan itu, dan benar korban bersama tersangka berada dalam barakan tersebut,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto, saat gelar Press Release, Jumat (30/09/2021).

Melihat kejadian itu, pelapor kemudian membawa tersangka dan korban ke Polres Kobar, dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

“Hasil dari pemeriksaan tersebut diketahui pada tanggal 26 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, saat itu korban sedang asyik main handphonenya, tersangka serta merta melakukan layaknya hubungan suami istri sebanyak 12 kali,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian Undang undang RI Nomor 01 tahun 2016, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Amelia Santy Tuntut Keadilan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dan Minta Permintaan Maaf Terbuka
Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar
SPDP Terbit, Oknum Kepsek GY Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Artis Lokal AS
Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, 23 Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Haruyan Berhasil Diringkus Tim Gabungan Resmob HST Dan Barsel
Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII Dengan Kerugian 1.150.000.000 Rupiah
Misteri Penanam Sawit ‘Hilang’ di Palangka Raya: Kebaikan atau Klaim Sepihak?
Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 8 April 2025 - 18:02 WIB

Amelia Santy Tuntut Keadilan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dan Minta Permintaan Maaf Terbuka

Selasa, 8 April 2025 - 15:46 WIB

Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar

Selasa, 8 April 2025 - 09:32 WIB

SPDP Terbit, Oknum Kepsek GY Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Artis Lokal AS

Selasa, 8 April 2025 - 08:04 WIB

Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, 23 Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar

Selasa, 8 April 2025 - 06:05 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Haruyan Berhasil Diringkus Tim Gabungan Resmob HST Dan Barsel

Selasa, 1 April 2025 - 08:16 WIB

Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII Dengan Kerugian 1.150.000.000 Rupiah

Minggu, 30 Maret 2025 - 08:21 WIB

Misteri Penanam Sawit ‘Hilang’ di Palangka Raya: Kebaikan atau Klaim Sepihak?

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:58 WIB

Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar

Selasa, 8 Apr 2025 - 15:46 WIB

You cannot copy content of this page