LINTASKALIMANTAN.CO || Satresnarkoba Polres Kobar menetapkan 13 orang tersangka tindak pidana narkoba, kegiatan dalam rangka Operasi Antik Telabang Tahun 2022.
Hal ini disampaikan dalam pers release pengungkapan perkara tindak pidana di lingkungan Polres Kobar. Acara berlangsung di Halaman Mako Polres Kobar, Jumat (30/09/2022).
“Sebanyak 13 orang tersangka terdiri dari 12 orang pengedar dan 1 orang pemakai. Dua orang yang merupakan Target Operasi (TO) diantaranya MW alias Cempe dan MB. Para tersangka ini terjaring dalam operasi antik di Wilayah Kotawaringin Barat,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolres bahwa kegiatan operasi mulai 5 s/d 29 September 2022. Dari semua tersangka yang terjaring ada 2 residivis, 1 orang kasus yang sama dan 1 kasus lain.
“Barang bukti yang kami amankan terdiri Sabu seberat 83,35 Gr dan Ekstasi 1 Butir serta Uang Rp 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah),” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Selain itu Kapolres saat menanyakan kepada salah satu tersangka bahwa sabu yang didapatkan tersangka ini dari luar pulau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan Pasal yang termasuk dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/rls/rhd/red)