Pelaku tindak pidana narkotika AWC alias Amat Terong alias Amat Terong bersama barang bukti (Barbuk) narkoba jenis sabu diamankan di Mapolres setempat, Jumat
LINTAS KALIMANTAN || Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan pria berinisial AWC alias Amat Terong alias Amat Tejep diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara simpan sabu dalam plastik kresek warna hitam.
Amat Terong diamankan Satresnarkoba di pinggir jalan Brigjen Katamso, KM 3,5, Rt 031, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, pada Jumat 24 November 2023 sekira jam 22.30 wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan AWC alias Amat Terong ini polisi berhasil mengamankan plastik kresek warna hitam yang didalammya plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 25,03 gram brutto serta barang bukti lainnya.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan Brigjen Katamso, KM.3,5, Rt.031, Kelurahan Melayu, sering digunakan pelaku untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian kata Kasat Narkoba Arie Indra, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dipinggir jalan tersebut, kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh dua saksi.
“Saat dilakukan penggeledahan pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 25,03 gram brutto, 1 (satu) buah tas salempang kecil warna coklat, 1 (satu) buah Plastik Kresek warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk INFINIX warna biru, dan uang tunai sebesar Rp. 2.550.000,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra, Sabtu (25/11/2023) pagi.
Dikatakan Kasat Narkoba, barang tersebut diakui oleh pelaku AWC alias Amat Terong alias Amat Tejep. Selanjutnya terhadap pelaku ini dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Kepada pelaku disangkan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo. (*/rls/rif-ang).