DALAM SEHARI! 3 Orang Pengedar Sabu di Ringkus Satnarkoba Polres Barut di Dua Tempat Yang Berbeda

- Reporter

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Satresnarkoba Polres Barito Utara tangkap 3 (tiga) pengedar sabu di dua tempat yang berbeda. Ke tiga pengedar sabu yang ditangkap masing-masing, Manto (41) warga Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang.

Manto (41) terlebih dahulu diamankan disebuah warung di jalan Negara Muara Teweh – Kandui, Rt 04, Desa Kandui pada Rabu tanggal 16 Agustus 2023, sekitar pukul 21.00 Wib.

Sedangkan dua tersangka lainnya KS alias Momon (24) dan IN alias Bani (32) warga Jalan H Pantung Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Kedua tersangka ini diamankan di Simpang Nalau Jalan Negara Muara Teweh–Benangin, Kelurahan Jambu Kecamatan Teweh Baru, sekitar pukul 22.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan penangkanap para kurir sabu ini atas laporan masyarakat yang resah dengna aktifitas mereka sering melakukan transaksi barang terlarang.

Dikatakan Kasat Narkoba, jalannya kejadian, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung yang di tempati pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian kata Iptu Arie petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para pelaku sedang berada di warung yang tempati oleh para pelaku. Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku Manto (41).

“Dan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku ini yang disaksikan Bogeng dan Aldi dan waktu penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,76 gram yang di temukan di dalam keranjang di dalam dompet kecil Toko Mas Surabaya warna Coklat milik pelaku,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo, Kamis 24 Agustus 2023.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya KS alias Momon (24) dan IN alias Bani (32) warga Jalan H Pantung Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, ditemukan barang bukti sebanyak 10 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,13 gram brutto.

Jalannya kejadian, kata Iptu Arie sebelumnya petugas mengamankan Momon yang akan melakukan transaksi kemudian petugas memanggil saksi Ketua RT setempat. Dan saat dilakukan penggeledahan badan di kantong celana kiri depan ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil yang bertuliskan Teens warna Hijau list hitam yang berisikan 9 (sembilan) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk RED BOLD yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian kata Kasat Narkoba dilakukan pengembangan terhadap Momon, lalu petugas mengamankan IN alias Bani. Saat mengaman kan IN alias Bani dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang yang bertuliskan PENNAY warna coklat yang berisikan 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) buah korek api/mancis merk Tokai warna Ungu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong),

Kemudian 1 (satu) buah pipet kaca dan barang bukti lainnya. “Barang bukti tersebut diakui milik pelaku dan selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Iptu Arie.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*/rls/rif-ang/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 264 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page