LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di Jembatan Timbang Desa Anjir Serapat Tengah Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (20/7/2023) pagi.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M. menyampaikan bahwa benar, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku dengan inisial BP, (33), Swasta, warga Kel. Kuripan Kec. Banjarmasin Timur Kodya Banjarmasin Prov. Kalsel.
Subandi menjelaskan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 5,24 gram, satu buah gawai merk oppo F9 warna hitam, satu unit sepeda motor suzuki satria FU warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasat. (*/rls/hms/red).