LINTAS KALIMANTAN. CO | Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berhasil meringkus FH (47) pelaku yang melakukan melakukan perkosaan di kebun karet terhadap seorang wanita setengah baya berinisial HS (63) dalam kondisi mabuk.
Pria yang beralamat di Desa Padua Mendalam, Putussibau Utara, Kapuas Hulu ini hanya bisa pasrah saat petugas tim Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan anak korban.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Joni membenarkan bahwa tim Sat Reskrim telah menangkap pelaku berinisial FH (47) di Dusun Teluk Telaga, Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diuraikan AKP Yohanes kronologis kejadian bermula, pada hari Senin tanggal 14 Maret 2023 lalu, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku FH dan korban HS asyik minum-minuman keras jenis arak di rumah Lahe, yang baru selesai melaksanakan acara adat pernikahan anaknya.
Kemudian, karena korban H dalam keadaan mabuk. Maka pelaku mengatakan kepada Lahe akan mengantar korban pulang ke rumahnya.
Namun ternyata pelaku bukannya mengantarkan korban HS pulang ke rumahnya. Akan tetapi memapah korban ke areal kebun karet.
Setelah sesampainya di kebun karet, FH kemudian melampiaskan nafsu bejatnya dengan melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali.
“Dari keterangan korban saat itu ia berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras sehingga membuat ia tak berdaya. Atas peristiwa tersebut, korban kemudian memberitahukan kejadian naas kepada anaknya dan kemudian anak korban langsung melapor ke Polres Kapuas Hulu,” ungkap AKP Yohanes.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim Reskrim Polres Kapuas Hulu bergerak cepat mencari informasi keberadaan pelaku yang akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku FH.
Ditambahkan Kasat, Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita sangkakan dengan pasal 285 KUHPidana .
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.,” Pungkas Kasat Reskrim AKP Yohanes. (*/rls/hms/red – LINTAS KALIMANTAN)