Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Nenek Dalam Kondisi Mabuk di Kebun Karet Usai Pesta Miras

- Reporter

Minggu, 2 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIAMANKAN PETUGAS | Pelaku Berinisial FH (47) tersangka pemerkosa (tengah duduk) saat di berada di Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Sabtu 01 April 2023. (*/foto:ist/hms-res/LINTAS KALIMANTAN)

DIAMANKAN PETUGAS | Pelaku Berinisial FH (47) tersangka pemerkosa (tengah duduk) saat di berada di Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Sabtu 01 April 2023. (*/foto:ist/hms-res/LINTAS KALIMANTAN)

LINTAS KALIMANTAN. CO | Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berhasil meringkus FH (47) pelaku yang melakukan melakukan perkosaan di kebun karet terhadap seorang wanita setengah baya berinisial HS (63) dalam kondisi mabuk.

Pria yang beralamat di Desa Padua Mendalam, Putussibau Utara, Kapuas Hulu ini hanya bisa pasrah saat petugas tim Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan anak korban.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Joni membenarkan bahwa tim Sat Reskrim telah menangkap pelaku berinisial FH (47) di Dusun Teluk Telaga, Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diuraikan AKP Yohanes kronologis kejadian bermula, pada hari Senin tanggal 14 Maret 2023 lalu, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku FH dan korban HS asyik minum-minuman keras jenis arak di rumah Lahe, yang baru selesai melaksanakan acara adat pernikahan anaknya.

Kemudian, karena korban H dalam keadaan mabuk. Maka pelaku mengatakan kepada Lahe akan mengantar korban pulang ke rumahnya.

Namun ternyata pelaku bukannya mengantarkan korban HS pulang ke rumahnya. Akan tetapi memapah korban ke areal kebun karet.

Setelah sesampainya di kebun karet, FH kemudian melampiaskan nafsu bejatnya dengan melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali.

“Dari keterangan korban saat itu ia berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras sehingga membuat ia tak berdaya. Atas peristiwa tersebut, korban kemudian memberitahukan kejadian naas kepada anaknya dan kemudian anak korban langsung melapor ke Polres Kapuas Hulu,” ungkap AKP Yohanes.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim Reskrim Polres Kapuas Hulu bergerak cepat mencari informasi keberadaan pelaku yang akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku FH.

Ditambahkan Kasat, Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita sangkakan dengan pasal 285 KUHPidana .

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.,” Pungkas Kasat Reskrim AKP Yohanes. (*/rls/hms/red – LINTAS KALIMANTAN)

Berita Lainnya

Amelia Santy Tuntut Keadilan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dan Minta Permintaan Maaf Terbuka
Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar
SPDP Terbit, Oknum Kepsek GY Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Artis Lokal AS
Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, 23 Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Haruyan Berhasil Diringkus Tim Gabungan Resmob HST Dan Barsel
Pria 30 Tahun Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Mentaya, Warga Geger
Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII Dengan Kerugian 1.150.000.000 Rupiah
3 Buah Rumah dan 3 Kendaraan Hangus dalam Kebakaran di Jalan Sakan, Palangkaraya
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 8 April 2025 - 18:02 WIB

Amelia Santy Tuntut Keadilan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dan Minta Permintaan Maaf Terbuka

Selasa, 8 April 2025 - 15:46 WIB

Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar

Selasa, 8 April 2025 - 09:32 WIB

SPDP Terbit, Oknum Kepsek GY Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Artis Lokal AS

Selasa, 8 April 2025 - 08:04 WIB

Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, 23 Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar

Selasa, 8 April 2025 - 06:05 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Haruyan Berhasil Diringkus Tim Gabungan Resmob HST Dan Barsel

Jumat, 4 April 2025 - 07:47 WIB

Pria 30 Tahun Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Mentaya, Warga Geger

Selasa, 1 April 2025 - 08:16 WIB

Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII Dengan Kerugian 1.150.000.000 Rupiah

Selasa, 1 April 2025 - 03:50 WIB

3 Buah Rumah dan 3 Kendaraan Hangus dalam Kebakaran di Jalan Sakan, Palangkaraya

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar

Selasa, 8 Apr 2025 - 15:46 WIB

You cannot copy content of this page