LINTAS KALIMANTAN, – KALTENG || Pada 25 Desember 2022 lalu, 2 buah unit rumah di Jalan Arnit Saliu, Sawah Buyung, RT 07, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Barito Utara dibakar oleh seseorang. Pelakunya kabur.
Setelah berlalu sekitar 1,5 bulan lebih, tersangka Hendri (35), seorang petani warga RT 001, Desa Kandui diringkis polisi di ladang wilayah Sakulu ,Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang, Kamis 16 Februari 2023 subuh.
“Pelaku ditangkap dan dibawa.untuk disidik lebih lanjut di Polres, ” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada Lintas Kalimantan, Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka Hendri diduga membakar rumah milik Adi. Setelah rumah Adi Yerbakat, api merembet ke rumah milik Hartajian. Korban melaporkan peristiwa ini kepada polisi.
Korban Hartajian menerima laporan dari istrinya sepulang dari Puskesmas Kandui. Istrinya melaporkan rumah Adi terbakar dan apinya merambat ke rumah mereka.
Hartajian pun mengecek, ternyata memang benar bangunan rumah dengan ukuran lebar 6 Meter dan panjang 10 Meter telah ludes terbakar.
Usai beraksi, tersangka Hendri langsung kabur. Jejaknya sempat hilang, sampai masuk informasi pekan lalu bahw dia terlihat berada di sekitar ladang wilayah Sakulu.
Wahyu mengatakan, pihaknya menerima informasi pelaku bersembunyi di dalam sebuah pondok di tengah hutan. Berdasarkan informasi tersebut Satreskrim Polres Barito Utara beserta Polsek Gunung Timang menyelidiki.
“Tadi subuh sekitar pukul 02.45 WIB, tersangka ditangkap dan dibawa.ke Muara Teweh, ” tambah dia
Hendri dikenakan pelanggaran Pasal 187 KUH Pidana tentang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
(1) Dengan pidana penjara paling lama dua belas (12) tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
(2) Dengan pidana penjara paling lama lima belas (15) tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
(3). Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh (20) tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.(*/rls/Melkianus He/Freelance Lintas Kalimantan).