SEMBUNYI DI HUTAN..!!! Polres Barut Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah Warga di Kandui

- Reporter

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENANGKAPAN PELAKU || Opsnal tim Gabungan Polres Barito Utara saat melakukan penangkapan pelaku Hendri (35) yang bersembuyi di dalam hutan. (*/foto:Dok Satreskrim)

PENANGKAPAN PELAKU || Opsnal tim Gabungan Polres Barito Utara saat melakukan penangkapan pelaku Hendri (35) yang bersembuyi di dalam hutan. (*/foto:Dok Satreskrim)

LINTAS KALIMANTAN, – KALTENG || Pada 25 Desember 2022 lalu, 2 buah unit rumah di Jalan Arnit Saliu, Sawah Buyung, RT 07, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Barito Utara dibakar oleh seseorang. Pelakunya kabur.

Setelah berlalu sekitar 1,5 bulan lebih, tersangka Hendri (35), seorang petani warga RT 001, Desa Kandui diringkis polisi di ladang wilayah Sakulu ,Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang, Kamis 16 Februari 2023 subuh.

“Pelaku ditangkap dan dibawa.untuk disidik lebih lanjut di Polres, ” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada Lintas Kalimantan, Kamis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Hendri diduga membakar rumah milik Adi. Setelah rumah Adi Yerbakat, api merembet ke rumah milik Hartajian. Korban melaporkan peristiwa ini kepada polisi.

Korban Hartajian menerima laporan dari istrinya sepulang dari Puskesmas Kandui. Istrinya melaporkan rumah Adi terbakar dan apinya merambat ke rumah mereka.

Hartajian pun mengecek, ternyata memang benar bangunan rumah dengan ukuran lebar 6 Meter dan panjang 10 Meter telah ludes terbakar.

Usai beraksi, tersangka Hendri langsung kabur. Jejaknya sempat hilang, sampai masuk informasi pekan lalu bahw dia terlihat berada di sekitar ladang wilayah Sakulu.

Wahyu mengatakan, pihaknya menerima informasi pelaku bersembunyi di dalam sebuah pondok di tengah hutan. Berdasarkan informasi tersebut Satreskrim Polres Barito Utara beserta Polsek Gunung Timang menyelidiki.

“Tadi subuh sekitar pukul 02.45 WIB, tersangka ditangkap dan dibawa.ke Muara Teweh, ” tambah dia

Hendri dikenakan pelanggaran Pasal 187 KUH Pidana tentang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
(1) Dengan pidana penjara paling lama dua belas (12) tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

(2) Dengan pidana penjara paling lama lima belas (15) tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

(3). Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh (20) tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.(*/rls/Melkianus He/Freelance Lintas Kalimantan).

Berita Lainnya

Amelia Santy Tuntut Keadilan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dan Minta Permintaan Maaf Terbuka
Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar
SPDP Terbit, Oknum Kepsek GY Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Artis Lokal AS
Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, 23 Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Haruyan Berhasil Diringkus Tim Gabungan Resmob HST Dan Barsel
Pria 30 Tahun Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Mentaya, Warga Geger
Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII Dengan Kerugian 1.150.000.000 Rupiah
3 Buah Rumah dan 3 Kendaraan Hangus dalam Kebakaran di Jalan Sakan, Palangkaraya
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 8 April 2025 - 18:02 WIB

Amelia Santy Tuntut Keadilan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dan Minta Permintaan Maaf Terbuka

Selasa, 8 April 2025 - 15:46 WIB

Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar

Selasa, 8 April 2025 - 09:32 WIB

SPDP Terbit, Oknum Kepsek GY Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Artis Lokal AS

Selasa, 8 April 2025 - 08:04 WIB

Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, 23 Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar

Selasa, 8 April 2025 - 06:05 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Haruyan Berhasil Diringkus Tim Gabungan Resmob HST Dan Barsel

Jumat, 4 April 2025 - 07:47 WIB

Pria 30 Tahun Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Mentaya, Warga Geger

Selasa, 1 April 2025 - 08:16 WIB

Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII Dengan Kerugian 1.150.000.000 Rupiah

Selasa, 1 April 2025 - 03:50 WIB

3 Buah Rumah dan 3 Kendaraan Hangus dalam Kebakaran di Jalan Sakan, Palangkaraya

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar

Selasa, 8 Apr 2025 - 15:46 WIB

You cannot copy content of this page