Pelaku Pencabulan Begal Payudara Di Jalan Sisingamangaraja Palangkaraya,Terancam 15 Tahun Penjara

- Reporter

Selasa, 31 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Kota Cantik Palangka Raya sempat digemparkan dengan adanya tindak pidana pencabulan yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan rumah makan padang Saraso.

Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan langsung memerintahkan rekan kerjanya untuk menggelar rangkaian penyelidikan.

“Kronologis dari kejadian ini sendiri berawal dari korban yang berinisial MY (18) berencana akan berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor dan dipepet terduga pelaku berinisial APG (33),” katanya, Selasa (31/1/2023) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada peristiwa tersebut, korban telah mengalami pencabulan berupa diremasnya payudara sebelah kanan yang berujung pada terjatuhnya korban atas perlakuan tidak senonoh yang dilakukan terduga pelaku,” ungkapnya.

Diterangkannya, jika pasca kejadian tersebut terduga pelaku berhasil diamankan para warga dan petugas yang berada di sekitar lokasi.

“Setelah berhasil diamankan, keluarga korban lantas membuat laporan resmi di SPKT Polresta Palangka Raya dan menceritakan kronologis kejadian yang telah terjadi dilokasi kejadian,” urainya.

Pada kasus ini, lanjut Ronny, pihaknya akan menerapkan pasal UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Adapun ancaman hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara,” tutupnya.(*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Amelia Santy Tuntut Keadilan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dan Minta Permintaan Maaf Terbuka
Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar
SPDP Terbit, Oknum Kepsek GY Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Artis Lokal AS
Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, 23 Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Haruyan Berhasil Diringkus Tim Gabungan Resmob HST Dan Barsel
Pria 30 Tahun Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Mentaya, Warga Geger
Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII Dengan Kerugian 1.150.000.000 Rupiah
3 Buah Rumah dan 3 Kendaraan Hangus dalam Kebakaran di Jalan Sakan, Palangkaraya
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 8 April 2025 - 18:02 WIB

Amelia Santy Tuntut Keadilan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dan Minta Permintaan Maaf Terbuka

Selasa, 8 April 2025 - 15:46 WIB

Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar

Selasa, 8 April 2025 - 09:32 WIB

SPDP Terbit, Oknum Kepsek GY Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Artis Lokal AS

Selasa, 8 April 2025 - 08:04 WIB

Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, 23 Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar

Selasa, 8 April 2025 - 06:05 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Haruyan Berhasil Diringkus Tim Gabungan Resmob HST Dan Barsel

Jumat, 4 April 2025 - 07:47 WIB

Pria 30 Tahun Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Mentaya, Warga Geger

Selasa, 1 April 2025 - 08:16 WIB

Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII Dengan Kerugian 1.150.000.000 Rupiah

Selasa, 1 April 2025 - 03:50 WIB

3 Buah Rumah dan 3 Kendaraan Hangus dalam Kebakaran di Jalan Sakan, Palangkaraya

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar

Selasa, 8 Apr 2025 - 15:46 WIB

You cannot copy content of this page