TAK SEMPAT LARI..!!! Dua Penambang Emas (PETI) Keburu Ditangkap Polisi Berdasarkan Informasi Masyarakat

- Reporter

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Jajaran Polsek Mukok Polres Sanggau melakukan penindakan terhadap tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Dusun Mangkudua, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Jumat 20 Januari 2023.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.IK melalui Kapolsek Mukok IPDA Mulyadi Jaya, SH menjelaskan berawal Polsek Mukok mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Desa Inggis Kecamatan Mukok.

Selanjutnya Kapolsek Mukok beserta Personel Polsek Mukok telah mengamankan terhadap 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku penambangan emas tanpa ijin di Dusun Mangku Dua Desa Inggis Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau yang mana pada saat diamankan 2 (dua) orang pelaku tersebut berinisial MD (36) dan UN (52) sedang melakukan aktivitas PETI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kegiatan tersebut, Kami berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu set mesin PS 100 merk mitsubisi, satu unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah, satu unit POM warna hijau penghisap pasir, dua karet panbel, dua buah karpet warna hitam, satu potongan pipa paralon, 1 (satu) potongan pipa spiral dan satu potongan drum warna biru,” terangnya.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Mukok untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Mukok Ipda Mulyadi Jaya mengungkapkan kedua pelaku akan disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Amelia Santy Tuntut Keadilan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dan Minta Permintaan Maaf Terbuka
Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar
SPDP Terbit, Oknum Kepsek GY Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Artis Lokal AS
Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, 23 Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Haruyan Berhasil Diringkus Tim Gabungan Resmob HST Dan Barsel
Pria 30 Tahun Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Mentaya, Warga Geger
Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII Dengan Kerugian 1.150.000.000 Rupiah
3 Buah Rumah dan 3 Kendaraan Hangus dalam Kebakaran di Jalan Sakan, Palangkaraya
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 8 April 2025 - 18:02 WIB

Amelia Santy Tuntut Keadilan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dan Minta Permintaan Maaf Terbuka

Selasa, 8 April 2025 - 15:46 WIB

Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar

Selasa, 8 April 2025 - 09:32 WIB

SPDP Terbit, Oknum Kepsek GY Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Artis Lokal AS

Selasa, 8 April 2025 - 08:04 WIB

Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, 23 Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar

Selasa, 8 April 2025 - 06:05 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Haruyan Berhasil Diringkus Tim Gabungan Resmob HST Dan Barsel

Jumat, 4 April 2025 - 07:47 WIB

Pria 30 Tahun Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Mentaya, Warga Geger

Selasa, 1 April 2025 - 08:16 WIB

Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII Dengan Kerugian 1.150.000.000 Rupiah

Selasa, 1 April 2025 - 03:50 WIB

3 Buah Rumah dan 3 Kendaraan Hangus dalam Kebakaran di Jalan Sakan, Palangkaraya

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar

Selasa, 8 Apr 2025 - 15:46 WIB

You cannot copy content of this page