LINTASKALIMANTAN.CO || Jajaran Polsek Mukok Polres Sanggau melakukan penindakan terhadap tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Dusun Mangkudua, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Jumat 20 Januari 2023.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.IK melalui Kapolsek Mukok IPDA Mulyadi Jaya, SH menjelaskan berawal Polsek Mukok mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Desa Inggis Kecamatan Mukok.
Selanjutnya Kapolsek Mukok beserta Personel Polsek Mukok telah mengamankan terhadap 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku penambangan emas tanpa ijin di Dusun Mangku Dua Desa Inggis Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau yang mana pada saat diamankan 2 (dua) orang pelaku tersebut berinisial MD (36) dan UN (52) sedang melakukan aktivitas PETI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam kegiatan tersebut, Kami berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu set mesin PS 100 merk mitsubisi, satu unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah, satu unit POM warna hijau penghisap pasir, dua karet panbel, dua buah karpet warna hitam, satu potongan pipa paralon, 1 (satu) potongan pipa spiral dan satu potongan drum warna biru,” terangnya.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Mukok untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Mukok Ipda Mulyadi Jaya mengungkapkan kedua pelaku akan disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (*/rls/hms/red).