Satnarkoba Polres Barut Amankan Kurir Sabu Disamping Loket Travel SJ

- Reporter

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali menangkap seorang kurir sabu J als Jaya (36) di samping Loket CV Simpati Jaya Travel jalan Yetro Singseng, RT 09 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kamis 19 Januari 2023. sekitar pukul 22.30 WIB.

Plh Kapolres Barito Utara AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika berinisial J alias Jaya (36) pada Kamis malam.

“Dari tangan pelaku kita amankan tiga paket sabu dengan berat 0,79 gram bruto,” terang Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo, Jumat 20 Janurai 2023 pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pelaku kata Kasat Narkoba, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di CV Simpati Jaya Travel pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Simpati Jaya Travel yang dihuni oleh pelaku.

Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Dan pada waktu penggeledahan ditemukan 3 (tiga) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang ditemukan dikotak rokok L.A ICE PURPLEBOOST warna ungu milik pelaku,” ungkap Iptu Arie.

Lebih lanjut Kasat Narkoba barang bukti (Barbuk) narkotika diakui milik pelaku dan selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Barbuk yang diamankan yaitu 3 (tiga) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram brutto, 1 (satu) buah kotak rokok L.A ICE PURPLEBOOST warna ungu, 1 (satu) buah handphone merk Oppon A15 warna Hitam.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo. (*/rls/rif/hms/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:50 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:38 WIB