Polisi Amankan Ujang Karena Menyimpang Barang Haram 

- Reporter

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Jajajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukummya yang selama ini telah meresahkan.

Pelaku sendiri bernama Ujang (29) warga Dadahup, Kabupaten Kapuas ditangkap pada Senin (9/1/102023) pukul 17.00 WIB di rumahnya.

Kapolres Kapuas, AKBP Qory Wicaksono melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi menerangkan, pada awalnya mereka menerima informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku dicurigai dijadikan tempat transaksi narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintai dan benar banyak orang keluar masuk rumah tersangka.

“Kita memutuskan melakukan penggerebekan, di lokasi kita menemukan 15 paket sabu dengan berat 5,89 gram dan uang tunai 1 juta rupiah,” terangnya.

Selain itu, juga mengamankan barang bukti lainnya berupasatundompetbcoklat kecil abu-abu, sendok sabu,satu Hp merk VIVO V-23 warna biru metalik.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka mengakui barang di dapat dari seseorang yang masih dalam pemburuan kepolisian.

“Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,” tutupnya.(*/rls/Sgn/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page