Polisi Amankan Ujang Karena Menyimpang Barang Haram 

- Reporter

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Jajajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukummya yang selama ini telah meresahkan.

Pelaku sendiri bernama Ujang (29) warga Dadahup, Kabupaten Kapuas ditangkap pada Senin (9/1/102023) pukul 17.00 WIB di rumahnya.

Kapolres Kapuas, AKBP Qory Wicaksono melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi menerangkan, pada awalnya mereka menerima informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku dicurigai dijadikan tempat transaksi narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintai dan benar banyak orang keluar masuk rumah tersangka.

“Kita memutuskan melakukan penggerebekan, di lokasi kita menemukan 15 paket sabu dengan berat 5,89 gram dan uang tunai 1 juta rupiah,” terangnya.

Selain itu, juga mengamankan barang bukti lainnya berupasatundompetbcoklat kecil abu-abu, sendok sabu,satu Hp merk VIVO V-23 warna biru metalik.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka mengakui barang di dapat dari seseorang yang masih dalam pemburuan kepolisian.

“Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,” tutupnya.(*/rls/Sgn/red).

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:50 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:38 WIB