LINTAS KALIMANTAN | GUNUNG MAS – Kapolsek Sepang IPDA Purwanto, S.H.,M.H ,bersama personel Polsek Sepang melaksanakan pembacaan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah sekaligus menyampaikan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Masjid Noor Janah, Desa Sepang Simin, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya preventif Polsek Sepang dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla, sekaligus mensosialisasikan konsekuensi hukum bagi masyarakat yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Sepang IPDA Purwanto mengatakan, penyampaian Maklumat Kapolda dan imbauan Karhutla dilakukan secara langsung kepada masyarakat agar pesan pencegahan dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena selain dapat menimbulkan dampak bagi lingkungan dan kesehatan, pelakunya juga dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Purwanto.
Ia menegaskan, pencegahan Karhutla membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengimbau apabila melihat adanya kebakaran atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Sepang berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi terjadinya Karhutla, khususnya di wilayah Kecamatan Sepang, dapat ditekan.
Polsek Sepang juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukatif sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan serta mencegah dampak Karhutla yang dapat merugikan masyarakat. (*/rls/hms/red)







