LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Keluhan seorang karyawan di Kota Palangka Raya terkait uang muka (DP) pembelian rumah yang tak kunjung dikembalikan akhirnya mendapat titik terang setelah ditindaklanjuti Cak Sam Polda Kalteng.
Kumbang (36) sebelumnya menyampaikan curhat kepada Cak Sam terkait uang DP sebesar Rp15 juta yang telah dibayarkannya kepada seorang developer, sebut saja Tawon (37), untuk pembelian rumah secara inden.
Kumbang mengaku awalnya berniat membeli rumah tersebut pada Februari 2024. Kesepakatan pembayaran DP kemudian dituangkan dalam perjanjian bermaterai pada Maret 2024.
Namun, hingga Oktober 2025, rumah yang dipesannya belum kunjung selesai. Kumbang akhirnya memutuskan membatalkan pembelian dan menyebut pihak developer telah menyetujui pengembalian uang DP.
Persoalan muncul karena pengembalian uang tersebut tak kunjung terealisasi hingga hampir satu tahun setelah kesepakatan pembatalan.
“Februari 2024 saya berniat membeli rumah secara inden dengan DP Rp15 juta. Kemudian pada Oktober 2025 saya memutuskan untuk membatalkan rumah tersebut karena belum kunjung jadi dan disetujui untuk pengembalian DP,” ungkap Kumbang dalam curhatnya kepada Cak Sam, Sabtu (3/10/2026).
Kumbang juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, sertifikat tanah lokasi pembangunan rumah tersebut masih dalam proses pemecahan di BPN.
Karena belum mendapat kepastian mengenai kapan uangnya dikembalikan, Kumbang kemudian meminta bantuan Cak Sam untuk memediasi persoalan tersebut.
Menindaklanjuti keluhan itu, Cak Sam langsung menghubungi pihak developer. Dalam komunikasi tersebut, Cak Sam memberikan pembinaan sekaligus pemahaman agar persoalan segera diselesaikan dan uang milik Kumbang dikembalikan.
Mediasi dilakukan secara virtual dengan mempertemukan pihak-pihak terkait. Cak Sam mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan secara baik melalui komunikasi dan pemenuhan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Pihak developer mengembalikan seluruh uang DP kepada Kumbang sebesar Rp15 juta. Pihak developer juga menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan pengembalian uang tersebut.
Kumbang pun akhirnya mendapatkan kembali uang yang telah disetorkannya setelah persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mediasi Cak Sam Polda Kalteng.
Langkah tersebut menunjukkan peran Cak Sam dalam menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan mengedepankan komunikasi, pembinaan, serta mediasi untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang dihadapi warga. (*/rls/hms/red)







