LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Sebanyak 23 pelanggar ditindak dalam kegiatan hunting system yang digelar di wilayah hukum Polres Kapuas, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.00 WIB tersebut melibatkan Kaurbinopsnal Satlantas, Kanit Gakkum Satlantas, serta sejumlah personel Satlantas Polres Kapuas.
Penindakan menyasar pengendara yang melakukan aksi balap liar, berkendara secara ugal-ugalan, serta menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong/modifikasi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah potensi kecelakaan lalu lintas sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas.
Kasatlantas Polres Kapuas AKP Aries Gunawan, S.H., M.M. mengatakan, penindakan dilakukan secara terukur terhadap pelanggar yang ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dari kegiatan tersebut, sebanyak 23 pelanggar dikenakan tindakan berupa tilang.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sekaligus mencegah aksi balap liar, ugal-ugalan dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” demikian disampaikan Satlantas Polres Kapuas.
Polres Kapuas menargetkan terciptanya kondisi lalu lintas yang aman dan kondusif, termasuk menekan penggunaan knalpot brong/modifikasi serta aksi balapan liar yang dapat mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan berjalan aman, lancar, terkendali dan kondusif.(*/rls/hms/red)







