Polres Barito Utara Ungkap Pelaku Curanmor di Kelurahan Jingah

- Reporter

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARBUK CURANMOR | Pelaku Curanmor SG (33) warga Pangku Raya RT 032 RW 000 Kelurahan Melayu bersama barang bukti (Barbuk) sepeda motor diamankan di Mapolres Barito Utara. (*/foto:Polres Barut/file-LINTAS KALIMANTAN)

BARBUK CURANMOR | Pelaku Curanmor SG (33) warga Pangku Raya RT 032 RW 000 Kelurahan Melayu bersama barang bukti (Barbuk) sepeda motor diamankan di Mapolres Barito Utara. (*/foto:Polres Barut/file-LINTAS KALIMANTAN)

LINTAS KALIMANTAN | Polres Barito Utara (Barut) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah Jalan Poros Kaltim, Gang Sekumpul RT 06, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.

Dikatakan Kasat Reskrim AKP Wahyu berdasarkan hasil laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan didapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku curanmor ini menjual barang hasil curian diwilayah Pelaihari Kalimantan Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Kalsel barang bukti tersebut dapat diamankan dan dibawa ke Polres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku SG ini berhasil diamankan pada Minggu 11 Juni 2023 di Desa Pangku Raya, Kelurahan Melayu,” kata AKP Wahyu.

Menurut AKP Wahyu tersangka dalam kasus ini diduga mengambil sepeda motor milik korban dengan tujuan untuk dimiliki dan dijual.

“Menurut pengakuan pelaku, motor yang dicuri untuk dimiliki dan dijual,” katanya.

Adapun korban bernama Mursalim (29), seorang wiraswasta, warga Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14juta,” kata Kasat Reskrim.

Berdasarkan hal tersebut, kata Kasat Reskrim AKP Wahyu tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (*/rls/rif-ang/red)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB