INFORMASI MASYARAKAT..!!? Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Benao Hulu

- Reporter

Senin, 12 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENANGKAPAN DUA PELAKU Satnarkoba dan Polsek Lahei saat melakukan penggeledahan dan penangkapan kedua pelaku pengedar sabu di Desa Benao Hulu, Kecamatan lahei Barat, Senin. (*/foto:ist/file-LINTAS KALIMANTAN)

PENANGKAPAN DUA PELAKU Satnarkoba dan Polsek Lahei saat melakukan penggeledahan dan penangkapan kedua pelaku pengedar sabu di Desa Benao Hulu, Kecamatan lahei Barat, Senin. (*/foto:ist/file-LINTAS KALIMANTAN)

LINTAS KALIMANTAN | Satres Narkoba dan Polsek Lahei, Kabupaten Barito Utara kembali mengamankan pengedar sabu di Desa Benao Hulu Kecamatan Lahei Barat, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Aswadi Syukur No 97 RT 02 Desa Benao Hulu Kecamatan lahei Barat.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo membenarkan penangkapan dua pengedar sabu di wilayah Desa Benao Hulu, Kecamatan Lahei Barat pada Senin 12 Juni 2023.

“Dari penangkapan kedua pelaku ini ditemukan barang bukti seberat 46,09 gram. Dari pelaku RZ diamankan sebanyak 33 paket sabu dengan berat 38,90 gram (broto) yang siap edar dan uang tunai Rp6,6 juta,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan dari pelaku SN ditemukan 19 paket sabu dengan berat 7,19 gram (bruto) dengan uang tunai sebesar Rp1,3 juta.

“Kedua pelaku yang diamankan ini merupakan warga Desa Benao Hulu,” kata Kasat Narkoba.

Dikatakan Iptu Arie, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari warga bahwa di Jalan Aswadi Syukur No.97 RT.02 Desa Benao Hulu Kecamatan Lahei Barat ini sering dijadikan pelaku untuk transaksi jual beli beli narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi yang didapat bahwa kedua pelaku ini berada di Jalan Jalan Aswadi Syukur No 97 RT 02 ,” kata dia.

Barang bukti sabu bersama kedua pelaku ini dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*/rls/rif-ang/red)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB