LINTAS KALIMANTAN | Satres Narkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan pasangan suami isteri (Pasutri) di RT 01 Desa Benao Hilir Kecamatan Lahei Barat, kabupaten Barito Utara, pada Jumat 14 April 2023 lalu sekitar pukul 22.44 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pasutri di di RT 01 Desa Benao Hilir.
Dikatakannya pasangan pasutri ini di grebek petugas pada Jumat 14 April 2023 sekitar pukul 22.44 WIB di rumah barak di RT 01 Desa Benao Hilir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka (Pasutri ini) EF alias Uji Barau (39) dan RA alias Deot (30) di grebek petugas saat berada dalam rumah baraknya di RT 01 Desa Benao Hilir,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo, Senin 17 April 2023.
Penangkapan pasutri ini kata dia, atas laporan warga bahwa di rumah barak yang mereka huni sering digunakan untuk bertransaksi (jual beli) narkoba jenis sabu.
“Saat mengetahui pelaku sedang berada didepan barak yang dihuni oleh pelaku kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat,” kata Kasat Narkoba.
Dan kata Kasat Narkoba sewaktu penggeledahan badan atau barang ditemukan 1 (satu) buah tas selempang milik RA alis Deot yang berisikan 42 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya kedua pelaku pasutri ini kita amankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kasat narkoba Arie.
1 (satu) buah plastik klip besar milik terlapor dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sesuai kolom barang bukti yang diakui milik terlapor selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut
Barang bukti yang diamankan 42 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 18,90 gram brutto, 1 (satu) buah plastik klip besar, 1 (satu) buah plastik klip bertuliskan ZIP IN, 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan toko mas surabaya warna coklat, 1 (satu) pack plastik klip kosong.
Kemudian 1 (satu) buah timbangan digital warna gold, 1 (satu) buah sobekan kertas kecil bertuliskan angka “400´´, 2 (dua) buah plastik klip kecil, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan EIGER, 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna kuning list putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA warna biru, No. Rangka : MH3UG0710HK170862, No. Mesin : G3E6E0242467, 1 (satu) buah handphone merk VIVO 23E warna biru muda, uang tunai Rp5.150,000,-.
“Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Arie Indra Susilo. (*/rls/rif/red)