KEBURU DICIDUK POLISI.!!? Pasutri di Benhil Gagal Edarkan 42 Paket Sabu

- Reporter

Senin, 17 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELAKU NARKOBA | Pasutri EF alias Uji Barau (39) dan RA alias Deot (30) dan barang bukti sabu saat diamankan di Satresnarkoba Polresw Barito Utara. (*/foto:Polres Barito Utara/file-LINTAS KALIMANTAN)

PELAKU NARKOBA | Pasutri EF alias Uji Barau (39) dan RA alias Deot (30) dan barang bukti sabu saat diamankan di Satresnarkoba Polresw Barito Utara. (*/foto:Polres Barito Utara/file-LINTAS KALIMANTAN)

LINTAS KALIMANTAN | Satres Narkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan pasangan suami isteri (Pasutri) di RT 01 Desa Benao Hilir Kecamatan Lahei Barat, kabupaten Barito Utara, pada Jumat 14 April 2023 lalu sekitar pukul 22.44 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pasutri di di RT 01 Desa Benao Hilir.

Dikatakannya pasangan pasutri ini di grebek petugas pada Jumat 14 April 2023 sekitar pukul 22.44 WIB di rumah barak di RT 01 Desa Benao Hilir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka (Pasutri ini) EF alias Uji Barau (39) dan RA alias Deot (30) di grebek petugas saat berada dalam rumah baraknya di RT 01 Desa Benao Hilir,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo, Senin 17 April 2023.

Penangkapan pasutri ini kata dia, atas laporan warga bahwa di rumah barak yang mereka huni sering digunakan untuk bertransaksi (jual beli) narkoba jenis sabu.

“Saat mengetahui pelaku sedang berada didepan barak yang dihuni oleh pelaku kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat,” kata Kasat Narkoba.

Dan kata Kasat Narkoba sewaktu penggeledahan badan atau barang ditemukan 1 (satu) buah tas selempang milik RA alis Deot yang berisikan 42 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya kedua pelaku pasutri ini kita amankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kasat narkoba Arie.

1 (satu) buah plastik klip besar milik terlapor dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sesuai kolom barang bukti yang diakui milik terlapor selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut

Barang bukti yang diamankan 42 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 18,90 gram brutto, 1 (satu) buah plastik klip besar, 1 (satu) buah plastik klip bertuliskan ZIP IN, 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan toko mas surabaya warna coklat, 1 (satu) pack plastik klip kosong.

Kemudian 1 (satu) buah timbangan digital warna gold, 1 (satu) buah sobekan kertas kecil bertuliskan angka “400´´, 2 (dua) buah plastik klip kecil, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan EIGER, 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna kuning list putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA warna biru, No. Rangka : MH3UG0710HK170862, No. Mesin : G3E6E0242467, 1 (satu) buah handphone merk VIVO 23E warna biru muda, uang tunai Rp5.150,000,-.

“Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Arie Indra Susilo. (*/rls/rif/red)

Berita Lainnya

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit
Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT
Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht
Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan
Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan
Insiden Kebakaran di Pertashop Pasir Panjang : Pemindahan BBM Dari Truk Tangki ke Tangki Pendam Dipertanyakan
Satresnarkoba Polres Katingan Tangani Kasus Narkoba Hasil Limpahan Polsek Katingan Tengah
Nah Lagi Lagi Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 28 Butir Ekstasi Siap Edar
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 11 April 2025 - 00:35 WIB

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit

Kamis, 10 April 2025 - 16:02 WIB

Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

Kamis, 10 April 2025 - 13:08 WIB

Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan

Rabu, 9 April 2025 - 17:06 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Rabu, 9 April 2025 - 13:06 WIB

Insiden Kebakaran di Pertashop Pasir Panjang : Pemindahan BBM Dari Truk Tangki ke Tangki Pendam Dipertanyakan

Rabu, 9 April 2025 - 12:31 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Tangani Kasus Narkoba Hasil Limpahan Polsek Katingan Tengah

Rabu, 9 April 2025 - 10:32 WIB

Nah Lagi Lagi Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 28 Butir Ekstasi Siap Edar

Selasa, 8 April 2025 - 18:02 WIB

Amelia Santy Tuntut Keadilan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dan Minta Permintaan Maaf Terbuka

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Dandim 1011/Klk Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Personel

Jumat, 11 Apr 2025 - 01:06 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit

Jumat, 11 Apr 2025 - 00:35 WIB

You cannot copy content of this page