Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan

- Reporter

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berhasil diamankan beserta puluhan barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, AKP M. Rian Permana, mewakili Kapolresta Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., saat ditemui di Mapolresta, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Rabu (9/4/2025) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut AKP Rian, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 1 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Pasir Panjang, Gang Temanggung Iman. Pelaku berinisial D (29) diketahui membobol rumah milik Teguh Hidayat (38) yang tengah ditinggalkan pemiliknya.

“Tersangka merusak gembok pintu depan rumah menggunakan palu untuk masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil masuk, ia mengambil berbagai barang berharga seperti peralatan rumah tangga dan elektronik,” ungkap AKP Rian.

Diperkirakan, total kerugian korban mencapai Rp10 juta. Polisi berhasil mengamankan berbagai barang hasil curian di kediaman tersangka di kawasan Jalan Manduhara.

“Barang bukti yang kami sita antara lain dua sekop, satu mixer, satu crossover, satu equalizer, satu bor listrik, satu bor charge, satu gerinda, satu speaker, satu power supply, satu unit handphone, satu kompor gas, tiga tabung gas, satu celengan, dua kipas angin, dan satu unit pompa air,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena tekanan ekonomi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Polresta Palangka Raya Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Akibat Cekcok di Pangkalan Ojek
Kembali Satresnarkoba Polres  Gumas , Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang  Amankan Sabu Seberat 3,73 Gram Senilai Jutaan Rupiah
Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Diciduk
Polres Gunung Mas Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang, Sita Sabu Bernilai Jutaan Rupiah
Bongkar Skandal KONI, Kajari Barsel Lakukan Penggeledahan!
Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita
Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 27 April 2025 - 07:12 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Akibat Cekcok di Pangkalan Ojek

Sabtu, 26 April 2025 - 16:44 WIB

Kembali Satresnarkoba Polres  Gumas , Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang  Amankan Sabu Seberat 3,73 Gram Senilai Jutaan Rupiah

Sabtu, 26 April 2025 - 16:26 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Diciduk

Jumat, 25 April 2025 - 11:30 WIB

Polres Gunung Mas Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang, Sita Sabu Bernilai Jutaan Rupiah

Rabu, 23 April 2025 - 10:13 WIB

Bongkar Skandal KONI, Kajari Barsel Lakukan Penggeledahan!

Selasa, 22 April 2025 - 11:58 WIB

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Berita Terbaru

Bupati Kobar Hj Nurhidayah bersama Asisten I Tengku Ali Syahbana dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Arut Sapriansyah saat menerima tiga penghargaan TOP BUMD Awards 2025, di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta, Senin (28/4/)

LINTAS NASIONAL

Bupati Kobar Kembali Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 18:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Diciduk

Sabtu, 26 Apr 2025 - 16:26 WIB

You cannot copy content of this page