Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

- Reporter

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kuasa Pemohon Eksekusi melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., resmi memasuki agenda aanmaning (teguran) dari Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya kepada pihak Termohon Eksekusi. Teguran ini merupakan langkah hukum lanjutan setelah keluarnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik dari tingkat Pengadilan Negeri No. 57/Pdt.G/2022/PN.Plk, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 103/PDT/2022/PN.PLK, Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 253 K/Pdt/2024.

Dalam keterangannya, Suriansyah Halim menyampaikan harapannya agar pihak Termohon dapat menaati dan melaksanakan putusan tersebut secara sukarela, tanpa perlu ditempuh langkah hukum yang lebih tegas. Kamis 10-4-2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan berharap pihak Termohon menunjukkan iktikad baik dengan melaksanakan putusan ini secara sukarela,” ujarnya.

Aanmaning merupakan upaya persuasif yang diberikan oleh pengadilan sebelum dilakukan eksekusi paksa terhadap objek sengketa yang berada dijalan Yos Sudarso. Jika dalam waktu yang 8 hari Termohon tidak memenuhi isi putusan, maka proses eksekusi sesuai prosedur hukum akan segera dijalankan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Termohon terkait aanmaning tersebut.(*/rls/sgn/red)

Berita Lainnya

Polresta Palangka Raya Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Akibat Cekcok di Pangkalan Ojek
Kembali Satresnarkoba Polres  Gumas , Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang  Amankan Sabu Seberat 3,73 Gram Senilai Jutaan Rupiah
Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Diciduk
Polres Gunung Mas Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang, Sita Sabu Bernilai Jutaan Rupiah
Bongkar Skandal KONI, Kajari Barsel Lakukan Penggeledahan!
Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita
Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 27 April 2025 - 07:12 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Akibat Cekcok di Pangkalan Ojek

Sabtu, 26 April 2025 - 16:44 WIB

Kembali Satresnarkoba Polres  Gumas , Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang  Amankan Sabu Seberat 3,73 Gram Senilai Jutaan Rupiah

Sabtu, 26 April 2025 - 16:26 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Diciduk

Jumat, 25 April 2025 - 11:30 WIB

Polres Gunung Mas Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang, Sita Sabu Bernilai Jutaan Rupiah

Rabu, 23 April 2025 - 10:13 WIB

Bongkar Skandal KONI, Kajari Barsel Lakukan Penggeledahan!

Selasa, 22 April 2025 - 11:58 WIB

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Berita Terbaru

Bupati Kobar Hj Nurhidayah bersama Asisten I Tengku Ali Syahbana dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Arut Sapriansyah saat menerima tiga penghargaan TOP BUMD Awards 2025, di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta, Senin (28/4/)

LINTAS NASIONAL

Bupati Kobar Kembali Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 18:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Diciduk

Sabtu, 26 Apr 2025 - 16:26 WIB

You cannot copy content of this page