LINTAS KALIMANTAN – KALBAR || Perang terhadap penyalahgunaan narkotika kembali ditunjukan Polsek Kapuas. Pada Sabtu dini hari, 25 Februari 2023, dibawah pimpinan Kapolsek IPTU Heri Triyana, berhasil mengamankan belasan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dari tersangka R alias T (49) warga Entakai Melayu kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuss.
DIterangkan Kapolsek IPTU Hei, pelaku R alias T diamankan dikontrakkannya di Jalan Perintis RT 029 RW 009 Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas pada Jumat 24 malam sekitar pukul 23.15 Wib dari laporan masyarakat.
“Atas informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, saya bersama Anggota langsung ke kontrakan pelaku untuk melakukan penggeledahan,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku petugas ditemukan belasan barang bukti yang diduga kuat sabu. Di ruang tamu kontrakanya, ditemukan tujuh paket plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu, satu buah tas klip, satu bundel plastik klip bening, dua buah sendok Sabu, uang sebanyak Rp 227.000 dan satu buah Pipet terbuat dari kaca.
Sementara, di ruang kamar tidur pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya Lima paket plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital, satu buah Bong, Satu buah Pipet Plastik Uang sebanyak Rp 2,8 juta, satu buah botol minyak rambut warna kuning, Satu lembar Tisu warna Putih, Satu Buah kantong plastik warna putih dan Satu buah hp merek Red Mi Noto 2 Warna Hitam.
“Pelaku mengakui bahwa belasan barang bukti yang ditemukan polisi merupakan miliknya. Pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan Kepolisian sektor Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (*/rls/hms/red)