LINTASKALIMANTAN.CO || Belum puas akan tertangkapnya terduga pelaku tindak pidana Narkotika berinisial Li, petugas kembali menangkap terduga pelaku lainnya yang berinisial JW (34).
Di wilayah satu kecamatan dengan Li yang terletak di Kecamatan Pahandut, petugas akhirnya berhasil mengungkap transaksi terlarang bagi masyarakat tersebut.
Bahkan berdasarkan informasi yang diterima awak media, penangkapan tersebut hanya selisih beberapa jam dari penangkapan pelaku sebelumnya yang berinisial Li.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pelaku JW ini, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah mengamankan serbuk kristal yang juga diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP GS Rahail, Sabtu (4/2/2023) pagi.
“Untuk diketahui rekan-rekan, dari 4 paket ini memiliki berat kotor yang terbilang cukup lumayan yaitu berat kotornya adalah 8,14 gram sabu,” bebernya didepan para wartawan.
Sebelum diamankan, tegas Rahail, pihaknya kembali menanyakan perihal ditemukannya barang tersebut dan JW akhirnya menyampaikan jika serbuk kristal ini memang miliknya.
“Atas perbuatannya ini, pelaku JW akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
“Adapun sanksi hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.(*/rls/hms/red)