Ini Pencapaian BNNP Kalimantan Tengah Selama Tahun 2022

- Reporter

Sabtu, 31 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggelar Press Reliase Akhir Tahun 2022 dengan thema “Bersama Mewujudkan Kalteng Makin Berkah, Kalteng Bersinar” di Kantor BNNP setempat, Jumat (30/12/2022).

Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si mengatakan, sepanjang tahun 2022 BNNP Kalteng berserta jajaran berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 28 pelaku.

“Dari 12 kasus yang berhasil diungkap tersebut 6 kasus diantaranya merupakan jaringan antar Provinsi Kalteng-Kalbar dan 2 kasus lagi jaringan antar Provinsi Kalteng-Kalsel dengan total tersangka sebanyak 23 orang, dimana 2 orang tersangka adalah oknum narapidana di LP Kelas IIA Palangka Raya,” terang Sumirat .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu jaringan yang berhasil diungkap BNNP Kalteng, jelas Jendral Bintang Satu ini, yaitu jaringan Palangka Raya-Banjarmasin, Rudy Hertono alias Muruy, dimana ia merupakan jaringan wilayah Kampung Puntun, Kota Palangka Raya.

Pada Pengungkapan 11 Februari 2022 tersebut BNNP Kalteng berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 503,6 gram. Jaringan yang diamankan ini merupakan pengembangan jaringan Salihin alias Saleh yang diungkap pada tanggal 21 Oktober 2021 lalu.

“Sedangkan terkait terdakwa Solihin alias Saleh yang sempat di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya. BNNP Kalteng telah bertindak secara profesional dalam menangani kasus tersebut, hal itu dibuktikan dengan keluarnya putusan kasasi yang menghukum terdakwa dengan vonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 milyar,” jelas Kepala BNNP Kalteng.

Untuk tahun 2022, ucap Jendral Bintang Satu ini, BNNP Kalteng telah berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2.074,44 gram, pil ekstasi sebanyak 10 butir dan tembakau sintetis sebanyak 3,87 gram.

“Selain narkotika, barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp17.450.000, handphone sebanyak 35 unit, kendaraan roda empat 5 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 4 unit. Seluruh barang bukti ini disita dari 28 orang tersangka,” bebernya.

Munculnya pemain baru, baik pengedar maupun kurir Narkotika, ucap Sumirat, hal itu sebagian besar disebabkan karena faktor ekonomi dan tidak adanya pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup .

“Menuntaskan permasalahan narkotika di wilayah Provinsi Kalteng ini, diperlukan adanya kerjasama seluruh stakeholder dan partisipasi dari masyarakat. Karena BNNP Kalteng tidak bisa bekerja sendiri tampa adanya dukungan dari semua pihak,” tutupnya.(*/rls/Sgn/red).

Berita Lainnya

Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif
Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit
Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT
Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht
Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan
Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan
Insiden Kebakaran di Pertashop Pasir Panjang : Pemindahan BBM Dari Truk Tangki ke Tangki Pendam Dipertanyakan
Satresnarkoba Polres Katingan Tangani Kasus Narkoba Hasil Limpahan Polsek Katingan Tengah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 11 April 2025 - 07:49 WIB

Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif

Jumat, 11 April 2025 - 00:35 WIB

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit

Kamis, 10 April 2025 - 20:59 WIB

Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT

Kamis, 10 April 2025 - 16:02 WIB

Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

Kamis, 10 April 2025 - 13:08 WIB

Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan

Rabu, 9 April 2025 - 17:06 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Rabu, 9 April 2025 - 13:06 WIB

Insiden Kebakaran di Pertashop Pasir Panjang : Pemindahan BBM Dari Truk Tangki ke Tangki Pendam Dipertanyakan

Rabu, 9 April 2025 - 12:31 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Tangani Kasus Narkoba Hasil Limpahan Polsek Katingan Tengah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page