LINTASKALIMANTAN.CO || Era kepemimpinan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., aparat penegak hukum diperintahkan untuk lebih serius memberantas penyalahgunaan Narkoba yang ada di wilayah hukumnya.
Bahkan, dalam rangka kunjungan kerja ke Polres jajaran beberapa waktu lalu, orang nomor satu di Polda Kalteng tersebut terus memberikan penegasan agar para pelaku pengedar Narkoba untuk dimusnahkan.
Mendapatkan lampu hijau tersebut, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya langsung tancap gas guna menyikapi perintah yang diamanatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terbukti, pasca Kunker ke Polresta Palangka Raya tersebut, aparat penegak hukum ini lantas mengambil beberapa langkah untuk mencegah sekaligus menangkap para pelaku dari peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
Kerja keras takkan pernah mengkhianati hasil. Upaya penindakan Satresnarkoba tersebut pun berhasil menangkap AK (37) yang berada di Jalan Manjuhan Gang Turi II Kelurahan Bukit Tunggal.
“Dari pelaku AK ini, kami dari Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 paket sabu atau dengan bruto mencapai 5,06 gram berikut barang bukti lainnya,” ungkapnya, Selasa (13/9/2022) pagi.
“Pada kasus ini, pelaku AK akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumanya maksimal yaitu 12 tahun kurungan ,” pungkasnya.(*/rls/hms/red).