LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut melakukan pengamanan kegiatan konstatering yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap objek perkara perdata di Jalan G. Obos XXG, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Sabtu (3/10/2026).
Pengamanan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ipda Dwi Rizky Ferianto bersama personel. Kehadiran polisi dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Konstatering tersebut dilakukan untuk mencocokkan objek perkara dengan data serta kondisi faktual di lapangan. Dalam prosesnya, Pengadilan Negeri Palangka Raya bersama pihak BPN melakukan pengecekan batas dan luas satu bidang tanah seluas 170 meter persegi yang menjadi objek perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Mtw.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., mengatakan pengamanan dilakukan sebagai bentuk dukungan kepolisian terhadap proses hukum yang berlangsung di tengah masyarakat.
“Pengamanan kami lakukan untuk memastikan kegiatan konstatering berjalan tertib serta mengantisipasi potensi gangguan selama proses pencocokan objek perkara berlangsung,” jelasnya.
Selama kegiatan berlangsung, personel Polsek Pahandut melakukan pengamanan dan monitoring hingga seluruh proses selesai. Kegiatan berjalan lancar tanpa gangguan maupun kejadian menonjol.
Pengamanan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Pahandut dalam memberikan rasa aman sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama pelaksanaan kegiatan hukum di wilayahnya.
(dk_reborn168)







