LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Lebih dari satu kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah setelah barang haram tersebut disita dari hasil pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.002,66 gram. Pemusnahan dilakukan dalam kegiatan press release di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Tangkasiang Nomor 12, Palangka Raya, Kamis (24/9/2026).
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Brigjen Pol Mada Roostanto mengatakan, pengungkapan tersebut turut mengamankan seorang tersangka laki-laki.
Dari kasus itu, petugas menyita 10 plastik berisi sabu dengan berat kotor 1.002,10 gram serta enam plastik lainnya dengan berat kotor 7,94 gram.
Namun, tidak seluruh barang bukti langsung dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan sebesar 996,1 gram dan 6,65 gram, atau total keseluruhan sebesar 1.002,66 gram,” kata Mada.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan laboratorium di Bidlabfor Polda Kalimantan Selatan. Hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mada menegaskan, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus memastikan narkotika yang telah disita tidak kembali disalahgunakan.
Menurutnya, perang terhadap narkotika tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, organisasi antinarkotika dan masyarakat.
“Seluruh aparat penegak hukum akan terus berkolaborasi untuk menggelorakan perang antinarkoba di wilayah Tambun Bungai,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak cukup berhenti pada pengungkapan perkara dan pemusnahan barang bukti. Upaya pencegahan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika juga harus terus diperkuat.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pengadilan Tinggi Kalteng, BBPOM Palangka Raya, BNN Kota Palangka Raya, BNN Kabupaten Kotawaringin Barat, serta sejumlah organisasi antinarkotika.
Di antaranya Gerakan Dayak Anti Narkotika (GDAN) Kalimantan Tengah, Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Palangka Raya dan Ganas Annar MUI Kalimantan Tengah.
Melalui pemusnahan tersebut, BNN Kalteng kembali menegaskan komitmennya memperkuat kolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Semangat War on Drugs for Humanity, kita satukan langkah dan tekad untuk bersama-sama melindungi dan menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman narkotika,” pungkas Mada. (*/rls/red)







