LINTAS KALIMANTAN | Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Februari hingga Maret 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 11 orang tersangka berhasil diamankan dari sembilan lokasi berbeda di wilayah Kalimantan Tengah.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, total barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka mencapai 26 paket sabu seberat 274,6 gram.
“Seluruh barang bukti tersebut sudah kami dapatkan surat ketetapan status benda sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, dan hari ini resmi dimusnahkan,” ungkap Erlan, Sabtu (19/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang telah dicampur dengan Hydrochloric Acid (HCl), diaduk hingga larut sempurna, lalu limbah cairannya dibuang ke tempat yang aman sesuai prosedur.
Sementara itu, 11 tersangka yang diamankan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi muda Kalimantan Tengah dari bahaya narkoba,” tegas Erlan.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi kunci penting dalam memerangi narkotika.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat. Sinergi ini harus terus terjalin agar Kalimantan Tengah bisa benar-benar bebas dari narkoba,” pungkasnya.(*/rls/hms/red).