Terkait Konten Parodi Ucapan Gubernur Kalteng, Suriansyah Halim: “Belum Masuk Unsur Pidana, Tapi Melanggar Etika”

- Reporter

Minggu, 20 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Menanggapi viral nya sebuah konten di media sosial yang menirukan ucapan Gubernur Kalimantan Tengah,H.Agustiar Sabran, Advokat Suriansyah Halim memberikan pandangannya dari sisi hukum dan etika.

Menurut Pengacara muda Surianyah yang juga sebagai ketua DPD PPKHI Kalimantan Tengah mengatakan secara hukum pidana, konten tersebut belum dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana karena belum memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan. Ia menegaskan bahwa konten kreator tersebut hanya mengulang-ulang kalimat yang pernah diucapkan oleh Agustiar Sabran sebagai Gubernur Kalimantan Tengah, yang merupakan saudara dari mantan Gubernur Kalimantan Tengah juga yaitu Sugianto Sabran. Minggu 20-4-2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara hukum pidana itu belum termasuk dugaan tindak pidana karena memang unsurnya belum terpenuhi. Tapi secara etika, itu jelas melanggar,” ujar Suriansyah Halim.

Ia menambahkan, meskipun tidak ada pelanggaran hukum yang jelas, konten semacam itu dapat menyinggung pihak lain, terlebih jika menyasar figur publik seperti Gubernur Kalimantan Tengah.

“Sebagai masyarakat yang bijak dalam bermedia sosial, seharusnya kita tetap menjaga etika, apalagi terhadap pejabat publik terkhususnya pemimpin kita di Kalimantan Tengah yang sedang menjalankan tugasnya,” jika mau buat konten baiknya berisi hal-hal positif seperti kritik membangun dengan masuk-masukan yang dianggap perlu dan kurang, bukan dengan mengulang-ulang kelemahan bicara, karena jelas konten tersebut dapat membuat malu, tapi kelihatannya konten kreator sekarang lebih mementingkan viral meskipun dengan membuat malu orang lain, tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan etika di ruang digital, khususnya dalam menanggapi tokoh-tokoh pemerintahan.(*/rls/sgn/red).

Berita Lainnya

Penganiayaan Berat Gegara Miras, Pria di Gunung Mas Tusuk Korban hingga Usus Terburai
Bupati Eddy Raya Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji Asal Barito Selatan
Davidson Lambung Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2025 kepada Umat Buddha di Kalimantan Tengah
Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M
Ketua Umum LSR-LPMT Kalimantan Tengah Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak Tahun 2025
Sesosok Mayat Tanpa Identitas dipinggir Jalan Gegerkan Warga
Dede Farhan Aulawi Sampaikan Aturan Hukum Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Dandim 1011/Kuala Kapuas Pimpin Upacara Pemakanan Militer (Alm) Sertu Hengky
Berita ini 734 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:27 WIB

Penganiayaan Berat Gegara Miras, Pria di Gunung Mas Tusuk Korban hingga Usus Terburai

Senin, 12 Mei 2025 - 12:45 WIB

Bupati Eddy Raya Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji Asal Barito Selatan

Senin, 12 Mei 2025 - 12:02 WIB

Davidson Lambung Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2025 kepada Umat Buddha di Kalimantan Tengah

Senin, 12 Mei 2025 - 11:19 WIB

Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M

Senin, 12 Mei 2025 - 11:06 WIB

Ketua Umum LSR-LPMT Kalimantan Tengah Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak Tahun 2025

Senin, 12 Mei 2025 - 08:08 WIB

Sesosok Mayat Tanpa Identitas dipinggir Jalan Gegerkan Warga

Senin, 12 Mei 2025 - 06:22 WIB

Dede Farhan Aulawi Sampaikan Aturan Hukum Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:21 WIB

Dandim 1011/Kuala Kapuas Pimpin Upacara Pemakanan Militer (Alm) Sertu Hengky

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polda Kalteng Naikkan Status Kasus Baliho Premanisme di Barito Selatan ke Penyidikan

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:55 WIB

You cannot copy content of this page