LINTAS KALIMANTAN | Dalam upaya menekan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, Bhabinkamtibmas Polsek Rungan, Polres Gunung Mas, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, pada Senin (21/4) pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait dampak negatif PETI, baik dari sisi hukum, lingkungan hidup, hingga ancaman terhadap kelestarian alam.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan sejumlah dasar hukum yang melarang praktik PETI, antara lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 1987 tentang Lingkungan Hidup
3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Operasional Polri
5. Perintah Lisan Kapolda Kalimantan Tengah tanggal 1 Oktober 2020 mengenai penanggulangan PETI di wilayah hukum Polda Kalteng
Kapolsek Rungan, IPDA Budi Hartono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah terjadinya aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Rungan.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal. Selain melanggar hukum, PETI juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan,” ujarnya.
Kegiatan berjalan aman dan tertib, serta mendapat respon positif dari masyarakat setempat. (*/rls/hms/red).