Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

- Reporter

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Dora Arizona, melalui kuasa hukumnya Pujo di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam pembacaan putusan perkara praperadilan nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Spt pemohon menggugat Kasat Reskrim Polres Seruyan.

“Pemohon menuduh bahwa penetapan tersangka dan penahanan atas dirinya tidak sah. Namun dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (16/4/2025) dan dipimpin Hakim tunggal, Sodikin S.H., M.H, permohonan pemohon ditolak,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas, Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis, (17/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengungkapkan perkara bermula ditetapkannya tersangka tindak pidana penipuan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP saudara Salundik atas uang SHU koperasi sebesar Rp.1,34 Miliar.

Kemudian kasus tersebut berkembang ditetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 374 Jo pasal 55 atau pasal 56 dan atau pasal 480 atau pasal 221 KUHP.

“Namun karena satu dan lain hal, pemohon merasa keberatan dan mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Sampit,” ucapnya.

Namun berdasarkan fakta hukum di persidangan dan bukti-bukti yang dihadirkan oleh para pihak, Hakim tunggal memberikan pertimbangan hukum pada pokoknya.

Hakim menilai bahwa eksepsi termohon dikabulkan terkait gugatan/permohonan obscuur libel dengan pertimbangan hukum bahwa antara posita dan petitum gugatan tidak sinkron.

Mengingat eksepsi termohon dikabulkan, maka materi pokok perkara tidak dipertimbangkan lagi oleh hakim sehingga Hakim Tunggal memutuskan dengan amar putusan, yakni mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya.

“Jadi Hakim Tunggal menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima / Niet Ontvankelijke Verklaard,” ujarnya.

Kabidhumas menambahkan, dengan ditolaknya permohonan pra peradilan tersangka, maka hal tersebut menandakan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka yang dilakukan oleh penyidik telah berjalan sesuai dengan prosedur dan bukti-bukti yang kuat.

Ia menyebutkan, hal ini merupakan keseriusan kepolisian dalam menangani tindak pidana kasus korupsi di Provinsi Kalteng yang tentunya merugikan negara dan masyarakat.

“Dengan putusan ini juga kami Polda Kalteng selalu berkomitmen menindak tegas secara adil tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalteng,” pungkasnya. (*)

Berita Lainnya

Polda Kalteng Naikkan Status Kasus Baliho Premanisme di Barito Selatan ke Penyidikan
Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka Kasus Pencurian Sawit di Seruyan, Sempat Diwarnai Aksi Massa dan Pengrusakan
Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Curanmor, dan Penganiayaan Berat dalam Operasi Pekat 2025
Edarkan Arak Ilegal, Buruh di Arsel Diciduk Polisi
Polda Kalteng dan Polres Seruyan Tangani Kasus Penjarahan Massal TBS di PT AKPL
3 Tersangka Kasus Premanisme di 3 Wilayah Di Amankan Polda Kalteng
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Gunung Mas Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Dua Hari
Tega, Anak Habisi Nyawa Orang Tua Angkat dengan Parang Polres Gumas Berhasil Amankan Tersangka
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:55 WIB

Polda Kalteng Naikkan Status Kasus Baliho Premanisme di Barito Selatan ke Penyidikan

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:37 WIB

Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka Kasus Pencurian Sawit di Seruyan, Sempat Diwarnai Aksi Massa dan Pengrusakan

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:36 WIB

Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Curanmor, dan Penganiayaan Berat dalam Operasi Pekat 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:13 WIB

Edarkan Arak Ilegal, Buruh di Arsel Diciduk Polisi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:56 WIB

Polda Kalteng dan Polres Seruyan Tangani Kasus Penjarahan Massal TBS di PT AKPL

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:12 WIB

3 Tersangka Kasus Premanisme di 3 Wilayah Di Amankan Polda Kalteng

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:02 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Gunung Mas Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Dua Hari

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:31 WIB

Tega, Anak Habisi Nyawa Orang Tua Angkat dengan Parang Polres Gumas Berhasil Amankan Tersangka

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polda Kalteng Naikkan Status Kasus Baliho Premanisme di Barito Selatan ke Penyidikan

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:55 WIB

You cannot copy content of this page