Mantap, IRT di Tewah Diringkus Polisi, 16 Paket Sabu Diamankan

- Reporter

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tewah. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (43) ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tewah pada Rabu (12/3/2025) siang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat kotor 3,49 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Perintis, Tewah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Gunung Mas melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat digeledah, tersangka awalnya mengaku tidak memiliki narkoba. Namun, setelah didesak, ia menunjukkan tiga paket sabu yang disimpan di saku celananya. Petugas kemudian menemukan 13 paket sabu lainnya di dalam tas selempang hitam yang disimpan di belakang pintu kamar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa plastik klip pembungkus sabu, uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta beberapa barang lain yang terkait dengan kasus tersebut.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya. Ia juga mengakui uang Rp200.000 merupakan hasil penjualan sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).

Kasus ini telah memasuki Tahap 1 pada 18 Maret 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Misteri Penanam Sawit ‘Hilang’ di Palangka Raya: Kebaikan atau Klaim Sepihak?
Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang
Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang
Pria Ini Nekat Menipu Penumpang Kapal di Pelabuhan Kumai
Diduga Jual Narkoba, IRT di Katingan Kuala Diamankan Polisi
Kasatlantas Beberkan Kronologi Tabrakan Beruntun di Jalan Tjilik Riwut Km 19 Palangka Raya Kalteng
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria dengan Dua Paket Sabu
Residivis Narkoba Selundupkan Sabu dalam Tahu Goreng ke Lapas Sampit
Berita ini 312 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 30 Maret 2025 - 08:21 WIB

Misteri Penanam Sawit ‘Hilang’ di Palangka Raya: Kebaikan atau Klaim Sepihak?

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:58 WIB

Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:58 WIB

Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:39 WIB

Mantap, IRT di Tewah Diringkus Polisi, 16 Paket Sabu Diamankan

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:33 WIB

Pria Ini Nekat Menipu Penumpang Kapal di Pelabuhan Kumai

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:50 WIB

Diduga Jual Narkoba, IRT di Katingan Kuala Diamankan Polisi

Senin, 24 Maret 2025 - 14:55 WIB

Kasatlantas Beberkan Kronologi Tabrakan Beruntun di Jalan Tjilik Riwut Km 19 Palangka Raya Kalteng

Senin, 24 Maret 2025 - 09:01 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria dengan Dua Paket Sabu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page