LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tewah. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (43) ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tewah pada Rabu (12/3/2025) siang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat kotor 3,49 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Perintis, Tewah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Gunung Mas melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat digeledah, tersangka awalnya mengaku tidak memiliki narkoba. Namun, setelah didesak, ia menunjukkan tiga paket sabu yang disimpan di saku celananya. Petugas kemudian menemukan 13 paket sabu lainnya di dalam tas selempang hitam yang disimpan di belakang pintu kamar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa plastik klip pembungkus sabu, uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta beberapa barang lain yang terkait dengan kasus tersebut.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya. Ia juga mengakui uang Rp200.000 merupakan hasil penjualan sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Kasus ini telah memasuki Tahap 1 pada 18 Maret 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(*/rls/hms/red)