LINTAS KALIMANTAN | Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MF (35) ditangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba di depan sebuah warung di Jalan Tjilik Riwut Km. 1.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,9 gram yang disimpan dalam tisu putih, serta satu buah sendok sabu. Selain itu, satu unit ponsel milik pelaku turut disita sebagai barang bukti,” ujar AKP Agung Wijaya Kusuma, Senin (24/2/2025).
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya. Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.(*/rls/hms/red)