Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 5,68 Gram Sabu dan 7,97 Gram Dan 20 Butir Ekstasi

- Reporter

Sabtu, 22 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial SK (29) yang diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan timnya setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkotika di Kota Palangka Raya. Tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujar AKP Agung Wijaya Kusuma dalam konferensi pers, Sabtu (22/3/2025).

Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka di Jalan G. Obos XV, tepatnya di halaman sebuah rumah kost. Dalam penggeledahan, ditemukan sebuah kotak hitam berisi lima butir ekstasi. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lain di sebuah wisma di Jalan Sapta Taruna.

“Di Wisma Rukun, petugas menemukan tambahan 15 butir ekstasi, dua paket sabu, satu timbangan digital, satu sendok sabu, dan sebuah handphone iPhone 13 warna merah muda,” jelasnya.

Total barang bukti yang diamankan adalah 20 butir ekstasi dengan berat sekitar 7,97 gram serta dua paket sabu seberat 5,68 gram. Selain itu, sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika turut disita.

Kapolresta Palangka Raya menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Kota Palangka Raya,” tegas Kombes Dedy.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Polresta Palangka Raya Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Akibat Cekcok di Pangkalan Ojek
Kembali Satresnarkoba Polres  Gumas , Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang  Amankan Sabu Seberat 3,73 Gram Senilai Jutaan Rupiah
Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Diciduk
Polres Gunung Mas Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang, Sita Sabu Bernilai Jutaan Rupiah
Bongkar Skandal KONI, Kajari Barsel Lakukan Penggeledahan!
Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita
Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Berita ini 719 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 27 April 2025 - 07:12 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Akibat Cekcok di Pangkalan Ojek

Sabtu, 26 April 2025 - 16:44 WIB

Kembali Satresnarkoba Polres  Gumas , Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang  Amankan Sabu Seberat 3,73 Gram Senilai Jutaan Rupiah

Sabtu, 26 April 2025 - 16:26 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Diciduk

Jumat, 25 April 2025 - 11:30 WIB

Polres Gunung Mas Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang, Sita Sabu Bernilai Jutaan Rupiah

Rabu, 23 April 2025 - 10:13 WIB

Bongkar Skandal KONI, Kajari Barsel Lakukan Penggeledahan!

Selasa, 22 April 2025 - 11:58 WIB

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Berita Terbaru

Bupati Kobar Hj Nurhidayah bersama Asisten I Tengku Ali Syahbana dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Arut Sapriansyah saat menerima tiga penghargaan TOP BUMD Awards 2025, di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta, Senin (28/4/)

LINTAS NASIONAL

Bupati Kobar Kembali Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 18:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Diciduk

Sabtu, 26 Apr 2025 - 16:26 WIB

You cannot copy content of this page