Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

- Reporter

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan para korban berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diketahui turut dalam rombongan pemulangan dan diduga kuat sebagai perekrut. Ia menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, namun para korban justru diberangkatkan ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., saat Doorstop di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan terhadap seluruh WNI di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, diketahui para korban direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, serta tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.

Namun, setibanya di Myanmar, para korban diwajibkan mencapai target dalam bentuk pengumpulan nomor telepon untuk calon korban penipuan online. Bila gagal, mereka mendapatkan kekerasan baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji.

Dari 699 orang yang telah dipulangkan, sebanyak 116 di antaranya diketahui pernah bekerja di bidang online scam secara berulang. Hasil asesmen juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lain, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.

“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pungkasnya. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Polresta Palangka Raya Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Akibat Cekcok di Pangkalan Ojek
Kembali Satresnarkoba Polres  Gumas , Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang  Amankan Sabu Seberat 3,73 Gram Senilai Jutaan Rupiah
Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Diciduk
Polres Gunung Mas Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang, Sita Sabu Bernilai Jutaan Rupiah
Bongkar Skandal KONI, Kajari Barsel Lakukan Penggeledahan!
Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita
Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 27 April 2025 - 07:12 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Akibat Cekcok di Pangkalan Ojek

Sabtu, 26 April 2025 - 16:44 WIB

Kembali Satresnarkoba Polres  Gumas , Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang  Amankan Sabu Seberat 3,73 Gram Senilai Jutaan Rupiah

Sabtu, 26 April 2025 - 16:26 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Diciduk

Jumat, 25 April 2025 - 11:30 WIB

Polres Gunung Mas Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang, Sita Sabu Bernilai Jutaan Rupiah

Rabu, 23 April 2025 - 10:13 WIB

Bongkar Skandal KONI, Kajari Barsel Lakukan Penggeledahan!

Selasa, 22 April 2025 - 11:58 WIB

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Berita Terbaru

Bupati Kobar Hj Nurhidayah bersama Asisten I Tengku Ali Syahbana dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Arut Sapriansyah saat menerima tiga penghargaan TOP BUMD Awards 2025, di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta, Senin (28/4/)

LINTAS NASIONAL

Bupati Kobar Kembali Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 18:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Diciduk

Sabtu, 26 Apr 2025 - 16:26 WIB

You cannot copy content of this page