LINTAS KALIMANTAN | Kejari Kotawaringin Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kumai. Penyidik menemukan bukti kuat penyimpangan tahun 2017.
Kepala Kejari Kotawaringin Barat, Johny A. Zeboa, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/0.2.14/Fd.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025. Tim Penyidik memeriksa 17 saksi serta satu ahli sebelum menetapkan (RS) sebagai tersangka dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1/0.2.14/Fd.2/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025.
Tersangka RS, yang merupakan oknum pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kotawaringin Barat, diduga menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka ini diduga kuat meminta uang Rp 250 juta tunai kepada salah satu saksi sebagai syarat pengelolaan pabrik,” ungkap nya.
Kemudian dia jelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Pabrik Tepung Ikan dibangun dengan anggaran Rp 5,4 miliar dari usulan RS. Namun, penyidik kami menemukan indikasi penyimpangan, termasuk syarat pengelolaan tidak wajar. Dugaan ini diperkuat oleh keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan,” tambahnya.
Johny A. Zeboa menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum. Tidak ada toleransi terhadap korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini menarik perhatian publik, karena pabrik tersebut yang semestinya untuk kesejahteraan nelayan dan perekonomian daerah. Namun, penyalahgunaan anggaran dan kekuasaan justru menghambat tujuan tersebut. Penanganan hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. (*)