Kejari Kobar Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pabrik Ikan

- Reporter

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kejari Kotawaringin Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kumai. Penyidik menemukan bukti kuat penyimpangan tahun 2017.

Kepala Kejari Kotawaringin Barat, Johny A. Zeboa, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/0.2.14/Fd.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025. Tim Penyidik memeriksa 17 saksi serta satu ahli sebelum menetapkan (RS) sebagai tersangka dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1/0.2.14/Fd.2/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025.

Tersangka RS, yang merupakan oknum pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kotawaringin Barat, diduga menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ini diduga kuat meminta uang Rp 250 juta tunai kepada salah satu saksi sebagai syarat pengelolaan pabrik,” ungkap nya.

Kemudian dia jelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Pabrik Tepung Ikan dibangun dengan anggaran Rp 5,4 miliar dari usulan RS. Namun, penyidik kami menemukan indikasi penyimpangan, termasuk syarat pengelolaan tidak wajar. Dugaan ini diperkuat oleh keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan,” tambahnya.

Johny A. Zeboa menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum. Tidak ada toleransi terhadap korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini menarik perhatian publik, karena pabrik tersebut yang semestinya untuk kesejahteraan nelayan dan perekonomian daerah. Namun, penyalahgunaan anggaran dan kekuasaan justru menghambat tujuan tersebut. Penanganan hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. (*)

Berita Lainnya

Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht
Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan
Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan
Insiden Kebakaran di Pertashop Pasir Panjang : Pemindahan BBM Dari Truk Tangki ke Tangki Pendam Dipertanyakan
Satresnarkoba Polres Katingan Tangani Kasus Narkoba Hasil Limpahan Polsek Katingan Tengah
Nah Lagi Lagi Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 28 Butir Ekstasi Siap Edar
Amelia Santy Tuntut Keadilan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dan Minta Permintaan Maaf Terbuka
Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 10 April 2025 - 16:02 WIB

Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

Kamis, 10 April 2025 - 13:08 WIB

Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan

Rabu, 9 April 2025 - 17:06 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Rabu, 9 April 2025 - 13:06 WIB

Insiden Kebakaran di Pertashop Pasir Panjang : Pemindahan BBM Dari Truk Tangki ke Tangki Pendam Dipertanyakan

Rabu, 9 April 2025 - 12:31 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Tangani Kasus Narkoba Hasil Limpahan Polsek Katingan Tengah

Rabu, 9 April 2025 - 10:32 WIB

Nah Lagi Lagi Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 28 Butir Ekstasi Siap Edar

Selasa, 8 April 2025 - 18:02 WIB

Amelia Santy Tuntut Keadilan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dan Minta Permintaan Maaf Terbuka

Selasa, 8 April 2025 - 15:46 WIB

Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan

Kamis, 10 Apr 2025 - 13:08 WIB

You cannot copy content of this page