Pelaku bersama barang bukti sabu-sabu diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara kedua pelaku TH alias Dayat (26) dan RA alias Rio (28) bersama barang bukti sabu seberat 49,95 gram, Selasa 19 Maret 2023.
LINTAS KALIMANTAN || Kembali jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil menggagalkan transaksi peredaran sabu seberat 49,95 gram di eks Bandara Lama, sekira pukul 01.00 WIB Selasa 19 2024.
Dengan kesigapan satnarkoba dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, saat ditangkap kedua pelaku pelaku TH alias Dayat (26) dan RA alias Rio (28) sempat mengelabui polisi dengan menyimpan sabu di dalam sebuah makan yang dibawa pelaku di Jalan Bandara lama RT 33 A Kelurahan Lanjas Kabupaten Barito Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasar Narkoba AKP Arie Indra Sosilo mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika ini berdasarkan laporan dan informasi dari warga bahwa sering transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Menerima informasi tersebut, petugas langsung menuju TKP (Jalan Bandara lama RT 33 A Kelurahan Lanjas). Dan melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku saat itu,” kata Kasat Narkoba AKP Arie .
Kemudian kata Kasat Narkoba petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, kemudian di lakukan penggeledahan badan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan tempat pop mie warna kuning berisikan 1 buah plastik klip besar yang bersikan 10 buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, yang dibalut tisu warna putih,” kata AKP Arie.
Kemudian kata dia pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 10 buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 49,95 gram brutto, 1 (satu) buah tempat pop mie warna kuning, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah plastik klip besar, 1 (satu) buah mancis merk tokai warna ungu, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A54 warna biru dengan nomor : 085652243147, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A9 warna biru dengan nomor : 082155371874, 1 (satu) Satu buah sepeda motor merk YAMAHA Fino, No Pol : KH 6007EO.
Kedua pelaku ini dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*/tim).