Kedua pelaku SBK alias Tole (29) dan MSH alias Kiki (26) bersama barang bukti sabu 56,96 gram diamankan Polisi di Mapolres Barito Utara, Kamis
LINTAS KALIMANTAN || Satres Narkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan dua pengedar sabu di wilayah hukumnya, pada Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Pendreh Rt 033, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Kedua pelaku yang diamankan Polisi adalah SBK alias Tole (29) dan MSH alias Kiki (26). Kedua pelaku ini merupakan warga Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya. Belum jelas apakah mereka berdua ini mengedar barang haram di wilayah Kota Muara Teweh atau barang haram tersebut akan di bawa ke Puruk Cahu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo, Kamis (30/11/2023) mengatakan penangkapan keduanya atas informasi dari masyarakat jika sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Dikatakan Kasat Narkoba, sebelum penangkapan kedua pelaku ini, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didepan rumah digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di depan rumah yang dihuni oleh pelaku, kemudian polisi berhasil mengamankan pelaku bersama temanya MSH alias Kiki dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh ketua Rt setempat.
“Pada saat penggeledahan badan pelaku ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik kecil warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah tempat es cream bekas merk Shaky Shake warna coklat yang berisi 1 (satu) buah plastik klip besar berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu ditemukan di lantai teras,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Arie Indra Susilo.
“Total sabu yang berhasil diamankan dari pelaku sebanyak 56,96 gram. Dan juga barang bukti lainnya seperti sepeda motor pelaku dan juga uang Rp150 ribu juga berhasil diamankan,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan polisi pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/rls/rif-ang)