Dua Sekawan Pengedar Sabu Kembali di Ciduk Polisi Dengan Barbuk 56,96

- Reporter

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku SBK alias Tole (29) dan MSH alias Kiki (26) bersama barang bukti sabu 56,96 gram diamankan Polisi di Mapolres Barito Utara, Kamis

LINTAS KALIMANTAN || Satres Narkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan dua pengedar sabu di wilayah hukumnya, pada Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Pendreh Rt 033, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kedua pelaku yang diamankan Polisi adalah SBK alias Tole (29) dan MSH alias Kiki (26). Kedua pelaku ini merupakan warga Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya. Belum jelas apakah mereka berdua ini mengedar barang haram di wilayah Kota Muara Teweh atau barang haram tersebut akan di bawa ke Puruk Cahu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo, Kamis (30/11/2023) mengatakan penangkapan keduanya atas informasi dari masyarakat jika sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Dikatakan Kasat Narkoba, sebelum penangkapan kedua pelaku ini, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didepan rumah digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di depan rumah yang dihuni oleh pelaku, kemudian polisi berhasil mengamankan pelaku bersama temanya MSH alias Kiki dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh ketua Rt setempat.

“Pada saat penggeledahan badan pelaku ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik kecil warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah tempat es cream bekas merk Shaky Shake warna coklat yang berisi 1 (satu) buah plastik klip besar berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu ditemukan di lantai teras,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Arie Indra Susilo.

“Total sabu yang berhasil diamankan dari pelaku sebanyak 56,96 gram. Dan juga barang bukti lainnya seperti sepeda motor pelaku dan juga uang Rp150 ribu juga berhasil diamankan,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan polisi pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/rls/rif-ang)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 1,151 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page