LINTAS KALIMANTAN || Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melakukan penahanan terhadap seorang pria yang menjadi tersangka kasus perusakan mobil dan penganiayaan pada wilayah hukumnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saiful Anwar, S.H. saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, serta menyampaikan beberapa hal terkait penahanan tersangka, Sabtu 08 Juli 2023.
“Polsek Pahandut melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial AH (42) yang diduga kuat sebagai tersangka terkait kasus perusakan terhadap seunit mobil dan atau penganiayaan terhadap pengemudi di dalamnya,” ungkap Kapolsek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Saiful Anwar menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di APILL pertigaan Jalan S. Parman dekat Tugu Soekarno, Kota Palangka Raya pada Hari Jumat 07 Juli 2023 kemarin, yang dialami oleh korban sekaligus pelapor atas nama Fredy Salim.
“Berdasarkan keterangan yang kita dihimpun, pada saat itu korban dan temannya melintas di kawasan Jalan S. Parman serta berhenti pada APILL dekat Tugu Soekarno ketika sedang lampu merah sekitar pukul 13.45 WIB,” terangnya.
“Kemudian tiba-tiba datanglah seorang pria dengan menggunakan baju sweater dan celana pendek langsung melempar batu ke bagian kaca depan sebelah kiri, sehingga mengakibatkan kaca mobil pecah serta mengenai tangan dan serpihan kacanya melukai korban,” lanjutnya.
Setelah melakukan tindakan tersebut tersangka pergi berlari ke arah Tugu Soekarno, serta korban yang merasa keberatan pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pahandut dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat.
“Tersangka kini diamankan pada Mapolsek Pahandut guna menjalani proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut, kemudian dirinya terancam dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegas Kompol Saiful. (*/rls/hms/red).