LINTAS KALIMANTAN | Kepolisian Resor Pulang Pisau, memusnahkan barang bukti kasus narkotika, sebanyak 183.69 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Antik Telabang 2023 yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Pulang Pisau. Bertempat di Depan Loby Mako Polres Pulang Pisau. Senin (26/06/2023) Siang.
Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti, Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., Kajari Pulang Pisau, BNK Pulang Pisau, Dinas Kesehatan Pulang Pisau, Wakapolres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H., dan Kasat Resnarkoba Polres Pulang Pisau, serta dihadirkan pula para tersangka.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 183.69 gram, didapat dari 4 tersangka dengan tempat berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dimasukkan kedalam air yang dicampur sabun dan cairan pembersih kamar mandi, kemudian dibuang ke lubang tanah yang disediakan, dengan tujuan agar Narkotika tersebut tidak disalahgunakan.“
Para tersangka ini diancam Pasal 112, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar lebih, serta Pasal 114 paling singkat 5 tahun kurungan penjara denda Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Salah satu maksud dilakukan pemusnahan ini agar masyarakat tahu secara hukum tentang ancaman hukuman dan bahaya dari penyalahgunaan narkoba, dan kepada para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya baik itu memakai, menjual atau mengedarkan barang haram tersebut. (*/rls/spr/hms/red)