LINTAS KALIMANTAN | Puluhan paket Narkotika jenis sabu dan 10 butir inex dimusnahkan oleh Polres Kapuas pada Senin 26 Juni 2023 di Halaman Ruangan Satresnarkoba Mako Polres Kapuas.
Baarang bukti hasil kejahatan ini merupakan pengungkapan dan penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas dalam Operasi antik telabang 2023 dilaksanakan selama 25 hari dari tgl 29 mei s/d 22 Juni 2023.
Polres Kapuas berhasil ungkap 9 kasus dari 3 kasus yg dibebankan.Selain memusnahkan barang bukti tindak pidana bidang Narkotika jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan para pelaku.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 1. LP/28/A/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG, Tanggal 7 Juni 2023, tentang tindak pidana dibidang Narkotika, dengan jumlah barang bukti sebanyak 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu dan untuk dimusnahkan 12 (dua belas) paket dengan berat 10,02 gram milik Sdr. ARSYAD BIN NURBIK.2. LP/31/A/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG, Tanggal 21 Juni 2023, tentang tindak pidana dibidang Narkotika, dengan jumlah barang bukti sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dan untuk di musnahkan sebanyak 2 (dua) paket dengan berat 10,12 gram milik Sdr. ADETYA SAPUTRA ALS TIA ANAK DARI SENDI3. LP/32/A/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG, Tanggal 7 Juni 2023, tentang tindak pidana dibidang Narkotika, dengan jumlah barang bukti sebanyak 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis INEX dan untuk dimusnahkan sebanyak 7 butir dengan berat 4,82 gram milik Sdr. ARSYAD BIN NURBIK Dalam Press Release Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra menyampaikan Hasil dari Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Kab.Kapuas selama masa Ops Antik tahun 2023 jumlah Kasus yang ditangani Polres Kapuas sebanyak 9 Kasus dengan Target Ops sebanyak 3 kasus. Dalam Hal ini Polres Kapuas dibantu dengan rekan-rekan BNK Kabupaten .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapuas dan instansi terkait. Adapun jumlah tersangka sebanyak 12 orang. Untuk jumlah Barang Bukti Sabu sebanyak 44,53 Gram (Berat Kotor), 10 butir pil extaci dengan berat 6,23 gram.”
Ada beberapa TKP dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika ini yaitu terdiri dari Kecamatan Selat, Kecamatan Kapuas Timur dan Kecamatan Timpah. Diketahui Jalur-jalur peredaran Narkotika dan pengguna narkotika lebih banyak di Wilayah atas Kab.Kapuas seperti Kecamatan Timpah, dan Kecamatan Kapuas Tengah sehingga kami menitik beratkan di wilayah tersebut untuk membasmi peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya”tegas Kompol Asdini.
Selanjutnya pengetesan keaslian barang bukti narkotika jenis sabu dengan alat General Screening Drugs oleh pihak IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) Kab. Kapuas yang disaksikan oleh awak media Kab. Kapuas yang hadir dalam peliputan press release dan pemusnahan Barang Bukti Narkoba Polres Kapuas.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 LP, dengan berat bersih 27, 42 Gram, INEX sebanyak 7 butir yang dilarutkan dengan air dan dicampurkan dengan cairan pembersih porselen & keramik merk “Harpic” yang dilaksanakan oleh Waka Polres Kapuas bersama Ketua Pelaksana Harian BNK Kab Kapuas, yang mewakili Kajari, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kapuas dan Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Subandi.(*/rls/sgn/red).