LINTAS KALIMANTAN | Dalam melaksanakan Ops Antik Telabang tahun 2023, Satresnarkoba Polres Barito Utara dua orang EF alias Dodo (24) dan NS alias Indut (43) pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin Km 24 Rt 09 A Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru, pada Selasa 20 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba IPTU Arie Indra Susilo membenarkan bahwa pihaknya saat menggelar Ops Antik Telabang mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin Km 24 Rt 09 A Desa hajak Kecamatan Teweh Baru, pada Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua tersangka bersama barang bukti sabu sudah kita amankan di Mapolres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie.
Sebelumnya kata Kasat narkoba, petugas melaksanakan Ops Antik Telabang tahun 2023 dan berhasil mengamankan EF alias Dodo kemudian dilakukan introgasi di TKP dan pelaku EF menjawab mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari pelaku NS alias Indut.
Selanjutnya petugas menuju kerumah pelaku NS dan berhasil mengamankan pelaku NS ini. Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap EF di temukan 1 (satu) buah plastik klip kecil di dalam kotak rokok Surya 16 yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap pelaku NS di temukan barang barang bukti sabu sebanyak 0,55 gram.
Kedua pelaku bersama brang bukti 1 (satu) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,55 (nol koma lima lima) gram brutto, 1 (satu) buah bungkus rokok Surya 16 warna coklat, 2 (dua) bungkus plastik klip Kosong.
Kemudian, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, 1 (satu) buah korek Api/mancis batik merk tokai, 3 (tiga) buah plastik klip kosong yang sudah di sobek, 1 (satu) buah baskom warna merah muda yang berisikan air yang sudah di larutkan sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pipa paralon warna putih.
Selanjutnya 1 (satu) lembar sobekan kardus bertuliskan ”TUTUP”, 1 (satu) buah handphone merk Nokia type 105 warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Realme C11 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp17.642.000. “Kedua pelaku ini dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/rls/rif-ang/red)