LINTAS KALIMANTAN || Senyum sumringah pastinya terpancar di wajah wanita berinisial TU (22) yang berprofesi sebagai photografer pengantin.
Pasalnya TU ibu rumah tangga warga asal Desa Setarap Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ini mendapatkan kabar baik bahwa pelaku pencuri sepeda motor Honda Scoppy warna Hijau miliknya telah berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, mengungkapkan pelaku curanmor yang diamankan pria inisial MR (26) ditangkap Selasa 2 Mei 2023 sekira pukul 11.00 Wita di Jalan Angkasa Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten, Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kronologis kejadian pada Sabtu 29 April 2023, sekitar jam 12.00 Wita, dengan tempat kejadian di Jalan Provinsi Km.167 RT. 014 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tepatnya di halaman Gedung Serba Guna, telah diduga terjadi pencurian sepeda motor merk Honda Scoppy warna Green/Hijau,” ujar AKP Saryanto.
Dikatakan Kapolres pada waktu kejadian korban TU akan bekerja di Gedung Serba Guna, awalnya korban memarkirkan kendaraan tersebut di depan gedung bagian sebalah kiri tepatnya di sebelah Stage Souvenir.
“Setelah selesai melaksanakan pekerjaan sebagai photografer pengantin, yang mana korban kemudian menuju kendaraan yang dipakirnya tadi, namun kendaraan yang di Parkir di depan Gedung Serba Guna telah hilang atau sudah tidak ada lagi di tempat yang korban parkirkan,” beber Saryanto.
“Jadi Atas kejadian tersebut korban merasa mengalami kerugian sebanyak Rp. 22.000.000 dan kemudian melapor kejadian tersebut ke Polsek Satui,” ujarnya.
Sementara, Pelaku berikut barang bukti motor curian Honda Scopy warna hijau tersebut kini diamankan di Polsek Satui guna proses hukum lebih lanjut,”
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku MR (26) kita sangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara,” pungkas Saryanto. (*/rls/tim/red).