LINTAS KALIMANTAN – KALBAR | Tim Joker (Gabungan personil Polsek Sungai Raya) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di gudang di Jalan Sungai Raya, Gang Ceria II, Desa Sungai Raya, Kubu Raya pada Minggu, 26 Februari 2023 sekitar pukul 09.15 WIB.
Pelaku berinisial PM (27) asal Pontianak berhasil ditangkap pada Selasa 22 Maret 2023 jam 16.30 WIB. Penyelidikan terhadap tersangka dilakukan selama satu bulan lebih oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, menjelaskan bahwa PM bersama ANC melakukan aksi pencurian mesin Band Saw di gudang tersebut yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-. ANC sebelumnya sudah ditangkap pada saat sedang melakukan aksi pencurian di gudang yang sama pada Minggu 26 Februari 2023 jam 09.15 Wib pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PM telah diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan pemeriksaan mendalam, dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut,” ungkap Saragih Minggu 26 Maret 2023.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Sungai Raya mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Sungai Raya untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Dikatakan Saragih, walaupun pihaknya terus berusaha memperkuat pengamanan di wilayah Kecamatan Sungai Raya untuk mencegah segala bentuk tindak kejahatan.
“Namun diperlukan peran dari masyarakat karena polisi tidak bisa bekerja tanpa bantuan dari masyarakat,” pungkas Kapolsek Sungai Raya. (*/rls/hms/red).