LINTAS KALIMANTAN – KALTENG | Satreskrim Polres Barito Utara telah menangkap dua pelaku pengeroyokan dengan korban Edi Maradona yang terjadi di Water Front City Jalan Panglima Batur Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Sabtu 11 Maret 2023.
“Kedua pelaku ditangkap di rumah persembunyiannya di Palangka Raya ditempat yang berbeda. Untuk pelaku RS (18) ditangkap pada hari Jumat 18 Maret 2023 sekira pukul 18.30 di Jalan RTA Milono. Kemudian pada hari Sabtu 19 Maret 2023 dilakukan penangkapan terhadap TR (17) di Jalan Demak, sekira pukul 00.15 WIB,” terang Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada media online LINTAS KALIMANTAN, Minggu 19 Maret 2023.
Diungkapkan Kasat Dari keterangan pelaku TR bahwa ia pergi ke Palangka Raya dari Muara Teweh Pada Hari Rabu Tanggal 15 Maret 2023 diantar oleh kakaknya mengunakan sepeda motor. Sedangkan pelaku RS pergi dari Muara Teweh Pada Hari Rabu Tanggal 15 Maret 2023 mengunakan Travel ke Palangka Raya sebelumnya berada di desa lemo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku didapat informasi kejadian bermula ketika Edi Maradona (korban) mendorong kepala RS dan mengambil gitar lalu melihat peristiwa tersebut MT (pelaku yang masih borun) langsung memukul Edi Maradona hingga terjatuh kelantai. Tidak cukup sampai disitu RS yang juga kesal melihat kelakuan korban lalu mengirimkan tendangan dan pukulan kearah korban yang di TR ikut memukul sebanyak 2 kali.
“Para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban tidak menggunakan alat hanya dengan tangan kosong,” kata Kasat.
Wahyu menambahkan bahwa pihaknya sudah mengantongi identitas kedua pelaku yang masih borun berdasarkan keterangan dari korban dan saksi serta tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
“Kita mengimbau kepada pihak keluarga pelaku atau pun pelakunya langsung untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik dan akan kita lindungi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup AKP Wahyu. (*/rls/ang/red)