KABUR DARI RUMAH..!!? ABG Dibawah Umur Disembunyikan Lalu Dicabuli Berulang Kali, Pelaku Diamankan Polisi

- Reporter

Sabtu, 11 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITAHAN | Pelaku AR (37) saat diamankan dan periksa di Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara. (*/foto:ist/hms/LINTAS KALIMANTAN)

DITAHAN | Pelaku AR (37) saat diamankan dan periksa di Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara. (*/foto:ist/hms/LINTAS KALIMANTAN)

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG | Unit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan seorang berinisial AR (37) yang diduga telah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) sebut saja mawar (16) nama samaran.

Berdasarkan keterangan polisi, aksi pencabulan yang dilakukan AR terhadap anak di bawah umur itu terjadi sejak Rabu 01 Maret 2023 lalu. Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah barak Kelurhan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan kejadian tersebut awalnya pada hari rabu tanggal 01 maret 2023 sekitar pukul 17.15 wib bahwa anak pelapor tersebut meninggalkan rumah sampai beberapa hari tidak pulang kemudian pelapor berusaha mencari namun belum diketahui dimana keberadaan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diuraikan Kasat terkait kronologis pengungkapan terjadi pada hari jum’at tanggal 10 maret 2023 sekitar pukul 17.00 wib AR bersama korban sedang jalan sore di Water Front City dan tidak sengaja melihat korban sedang berjalan kaki bersama terlapor.

“Saat ditanya pelapor kepada kepada korban kenapa pergi dari rumah dan di jawab korban bahwa korban pergi dari rumah tersebut karena di ajak oleh AeR yang sebelumnya kenal di media sosial,” terang AKP Wahyu, kepada LINTAS KALIMANTAN. Sabtu 11 Maret 2023

Tidak cukup sampai disitu perkenalan AR dengan korban Kemudian berlanjut pada korban di jemput oleh AR di dekat rumah korban selanjutnya di bawa menginap di rumah barak Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.

“Menurut pengakuan korban ia kepada pelapor selama tinggal bersama AG di paksa untuk melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali. Mendengar hal tersebut AR langsung dibawa ke Polres Barito Utara,” ungkap Kasat.

Kemudian, Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AR mengakui telah mencabuli dan kemudian menyetubuhi korban sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda.Pertama pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 Skj.24.00 Wib. Kedua pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 Skj.11.00 Wib. Ketiga pada hari Jum’at tanggal 3 Maret 2023 Skj.12.00 Wib

Sementara, dari pengakuan korban menerangkan bahwa ia bersedia dicabuli dan disetubuhi AR karena ada paksaan dengan cara pelaku melepaskan semua pakaian dan celana korban secara paksa.

Namun, berdasarkan keterangan AR saat diperiksa ia tidak mengakui ada melakukan pemaksaan. Serta menurut AR melakukan persetubuhan terhadap korban karena atas dasar suka sama suka.

Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Perlindungan Anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Selain mengamankan tersangka penyidik unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara juga menyita barang bukti berupa selembar baju kaos lengan pendek berwarna merah, selembar celana leging panjang berwarna merah, selembar celana dalam Berwarna Putih, selembar BH berwarna Merah, selembar baju kaos lengan Pendek berwarna merah kuning, selembar celana jeans pendek berwarna biru muda, hasil Visum et repertum,” tutup AKP Wahyu. (*/rls/ang/red)

Berita Lainnya

Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar di Pangkalan Bun
KPU Kobar Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online 1XBET, Sembilan Tersangka Ditangkap
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
H. Agustiar Sabran-Edy Pratowo Resmi Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 27 Februari 2025 - 04:52 WIB

Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar di Pangkalan Bun

Senin, 24 Februari 2025 - 17:29 WIB

KPU Kobar Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:39 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online 1XBET, Sembilan Tersangka Ditangkap

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:31 WIB

H. Agustiar Sabran-Edy Pratowo Resmi Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030

Berita Terbaru

Foto Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar, di Samping GG Rarait 1, Jl. A. Yani Km 2, Pangkalan Bun, Kobar, Rabu (26/2/2025)

LINTAS PERISTIWA

Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar di Pangkalan Bun

Kamis, 27 Feb 2025 - 04:52 WIB

You cannot copy content of this page