LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Polres Barito Utara akan meminta bantuan Polda Kalteng dan Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan digital forensik perkara penyebaran video porno oleh tersangka EW alias Emi (43).
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Jumat 24 Februari 2023.
“Barang bukti akan dibawa ke Bareskrim atau Polda Kalteng di Lab Kriminal, ” ujar dia kepada Lintas Kalimantan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang akan diuji di Lab Krim antara lain sebuah flashdisk merk JMT warna hitam berisikan 3 video pornografi, 3 lembar capture (screenshoot) bukti pengiriman video pornografi melalui media sosial, 1 unit Handphone merk Oppo F9 warna biru muda, dan sebuah kartu SIM card simpati nomor 0812xxxxxxx.
Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Utara, Bripka Budi mengatakan, selain pemeriksaan digital forensik, penyidik akan mendengarkan keterangan seorang saksi ahli dari Kementerian Kominfo.
Keterangan saksi ahli diatur sesuai dengan Pasal 174 ayat (1) KUH Pidana sebagai alat bukti yang sah. Sedangkan 4 alat bukti sah lainnya adalah keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Perkara pornografi dan pelanggaran UU ITE disidik polisi setelah korban melapor melalui dumas. Korban, seorang perempuan berusia 41 tahun melaporkan bekas pacarnya EW, karena nekat menyebarkan video berisi adegan ranjang antara dirinya dengan sang pacar.
EW ditangkap polisi di sebuah komplek perumahan, Jalan Brigjen Katamso arah Muara Teweh – Puruk Cahu, Kelurahan Melayu, Senin 20 Februari 2023.
Tersangka EW dikenakan pelanggaran Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU nomor 44/ 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman cukup berat sudah menanti tersangka tersebut.((*/ris/mhe/freelance/red).