SERIUS..!! Tangani Perkara Penyebaran Pornografi, Polres Barut Kerjasama Polda Kalteng dan Bareskrim Polri Periksa Digital Forensik

- Reporter

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reserse Kriminal Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, SH MH. (*/foto:ist/LINTAS KALIMANTAN)

Kasat Reserse Kriminal Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, SH MH. (*/foto:ist/LINTAS KALIMANTAN)

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Polres Barito Utara akan meminta bantuan Polda Kalteng dan Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan digital forensik perkara penyebaran video porno oleh tersangka EW alias Emi (43).

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Jumat 24 Februari 2023.

“Barang bukti akan dibawa ke Bareskrim atau Polda Kalteng di Lab Kriminal, ” ujar dia kepada Lintas Kalimantan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang akan diuji di Lab Krim antara lain sebuah flashdisk merk JMT warna hitam berisikan 3 video pornografi, 3 lembar capture (screenshoot) bukti pengiriman video pornografi melalui media sosial, 1 unit Handphone merk Oppo F9 warna biru muda, dan sebuah kartu SIM card simpati nomor 0812xxxxxxx.

Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Utara, Bripka Budi mengatakan, selain pemeriksaan digital forensik, penyidik akan mendengarkan keterangan seorang saksi ahli dari Kementerian Kominfo.

Keterangan saksi ahli diatur sesuai dengan Pasal 174 ayat (1) KUH Pidana sebagai alat bukti yang sah. Sedangkan 4 alat bukti sah lainnya adalah keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Perkara pornografi dan pelanggaran UU ITE disidik polisi setelah korban melapor melalui dumas. Korban, seorang perempuan berusia 41 tahun melaporkan bekas pacarnya EW, karena nekat menyebarkan video berisi adegan ranjang antara dirinya dengan sang pacar.

EW ditangkap polisi di sebuah komplek perumahan, Jalan Brigjen Katamso arah Muara Teweh – Puruk Cahu, Kelurahan Melayu, Senin 20 Februari 2023.

Tersangka EW dikenakan pelanggaran Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU nomor 44/ 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman cukup berat sudah menanti tersangka tersebut.((*/ris/mhe/freelance/red).

Berita Lainnya

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling
Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi
Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka
Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya
Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:51 WIB

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:00 WIB

Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi

Senin, 6 Januari 2025 - 17:57 WIB

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:34 WIB

Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:37 WIB

Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram

Jumat, 27 Desember 2024 - 06:01 WIB

Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

Berita Terbaru

Foto Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada Serentak 2024, oleh KPU Kobar, di Ballroom Hotel Mercure, Pangkalan Bun, Kamis (9/1/2025)

LINTAS BERITA

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Jan 2025 - 18:00 WIB