LINTASKALIMANTAN.CO || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil ungkap dan mengamankan delapan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si dalam Press Release mengatakan melihat dari fenomena yang ada bahwa beberapa bulan terakhir ini banyak terjadi Pencurian Kendaraan Bermotor di wilayah hukum Polresta Samarinda. Kemudian berdasarkan hasil evaluasi kita, Kasat Reskrim beserta Jajarannya membentuk Tim khusus untuk menangani Curanmor ( Pencurian Kendaraan Bermotor).
Dari hasil Tim yang dibentuk, dapat mengungkapkamengungkap beberapa Jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor, dari hasil pengungkapan tersebut, ada tiga kelompok yang berbeda yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dan Polresta Samarinda berhasil mengamankan Kendaraan Bermotor R(2) sebanyak 28 Kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Samarinda mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dari ketiga kelompok tersebut ada delapan orang yang jadi tersangka. Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Kombes Pol. Ary Fadli juga memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat kota Samarinda untuk selalu memarkirkan Kendaraan bermotor baik R2 dan R4 dengan baik dan benar, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, tutup Kapolresta Samarinda. (*/rls/hms/red).