LINTASKALIMANTAN.CO || Bertempat di ruang Sat Resnarkoba Polres Paser digelar pemusnahaan barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu dengan total berat Bruto 61,17 gram, Rabu 18 Januari 2023.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., mengatakan Pemusnahan barang bukti ini mengacu Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 Ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan.
“Terhadap Barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan tersebut, terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Labfor Cb. Surabaya, selanjutnya Barang bukti di musnahkan dengan dimasukan kedalam toples plastik warna putih transparan yang berisikan Air kemudian diaduk sehingga berbaur/larut dengan air, selanjutnya dibuang/larutkan kedalam lubang Closet/Septi Tank hingga Habis,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu ini menghadirkan 4 (empat) orang tersangka atas kepemilikan barang bukti tersebut di antaranya adalah An. Husni Als Unir bin Murhan berupa 28 paket sabu dengan berat Bruto ( 9,05 gram), An. Misdariansyah Als Idut Bin Idris berupa 24 paket sabu dengan berat Bruto ( 50,58 gram), An.Jesiyah Binti Ardi berupa 1 paket sabu dengan berat Bruto (1,29 gram) dan An. Sapuani Als Kai Bin Kurnain berupa 1 paket sabu dengan Bruto ( 0,25 gram),” ungkap Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kanit ll Resnarkoba Polres Paser IPTU Andi Ferial, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Firdaus Mushollin S.H. Briptu Novita Sari (Provos) dan Anggota Satresnarkoba Polres Paser.
Rangkaian kegiatan pemusnahan BB Narkotika tersebut selesai pada pukul 10.30 Wita berlangsung aman, tertib dan kondusif. (*/rls/hms/red).