Sat Resnarkoba Polres Paser Musnahkan Barbuk Narkotika Jenis Sabu Seberat 61,17 Gram

- Reporter

Sabtu, 21 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Bertempat di ruang Sat Resnarkoba Polres Paser digelar pemusnahaan barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu dengan total berat Bruto 61,17 gram, Rabu 18 Januari 2023.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., mengatakan Pemusnahan barang bukti ini mengacu Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 Ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan.

“Terhadap Barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan tersebut, terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Labfor Cb. Surabaya, selanjutnya Barang bukti di musnahkan dengan dimasukan kedalam toples plastik warna putih transparan yang berisikan Air kemudian diaduk sehingga berbaur/larut dengan air, selanjutnya dibuang/larutkan kedalam lubang Closet/Septi Tank hingga Habis,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu ini menghadirkan 4 (empat) orang tersangka atas kepemilikan barang bukti tersebut di antaranya adalah An. Husni Als Unir bin Murhan berupa 28 paket sabu dengan berat Bruto ( 9,05 gram), An. Misdariansyah Als Idut Bin Idris berupa 24 paket sabu dengan berat Bruto ( 50,58 gram), An.Jesiyah Binti Ardi berupa 1 paket sabu dengan berat Bruto (1,29 gram) dan An. Sapuani Als Kai Bin Kurnain berupa 1 paket sabu dengan Bruto ( 0,25 gram),” ungkap Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kanit ll Resnarkoba Polres Paser IPTU Andi Ferial, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Firdaus Mushollin S.H. Briptu Novita Sari (Provos) dan Anggota Satresnarkoba Polres Paser.

Rangkaian kegiatan pemusnahan BB Narkotika tersebut selesai pada pukul 10.30 Wita berlangsung aman, tertib dan kondusif. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Sambut Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Kalteng

Senin, 24 Feb 2025 - 17:49 WIB

You cannot copy content of this page