Klaim Lahan Sawit Berujung Mendekam Di Tahanan Polres Kobar

- Reporter

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Puluhan warga klaim lahan sawit Di PT GSYM berujung mendekam di tahanan Polres Kobar. Pasalnya 21 orang tersangka ini diduga melakukan pemanenan buah kelapa sawit di areal kebun perusahan yang disengketakan.

Kejadian ini selama 3 hari di lahan kebun kelapa sawit PT GSYM, Afdeling Alfa, Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, pada tanggal 8 – 9 – 11 Januari 2023.

“Berawal dari klaim lahan yang berada di PT GSYM oleh sejumlah warga Desa Umpang dengan menduduki tempat yang disengketakan. Karena maksud dan tujuannya belum tercapai maka melakukan pemanenan untuk pemenuhan biaya kegiatan ini. Yang mana sebelumnya para tersangka sejak tanggal 04 Januari 2023 sudah mendirikan pondok di Areal kebun kelapa sawit PT GSYM. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 mulai melakukan pemanenan buah kelapa sawit. Terus 9 Januari 2023 dan terakhir 11 Januari 2023, di areal kebun PT GSYM,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kabagops AKP Rendra Aditya Dani dan Kasatreskrim AKP Angga Yuli Hermanto, pada pers release di Halaman Mako Polres Kobar, Senin 16 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kobar menjelaskan bagaimana cara para pelaku melakukan aksinya di lahan yang disengketakan di PT GSYM tersebut.

“Cara para tersangka melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang berada di pokok pohon kelapa sawit dengan menggunakan egrek. Kemudian buah kelapa sawit yang sudah jatuh ke tanah dimasukan ke dalam angkong dan dimuat ke dalam Mobil Pick-up dengan menggunakan alat tojok. Buah yang telah dimuat kedalam mobil pick-up kemudian di jual. Dalam kejadian ini para pelaku sempat menjual buah sawit sebanyak 2 kali dan yang panen terakhir belum sempat dijual,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.

Atas kejadian tersebut Korban PT GSYM mengalami kerugian sebesar Rp 293.438.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah). Dengan jumlah berat janjang buah kelapa sawit sebesar 122.265 Kg.

Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya 10 Unit Mobil Pick-up yang bermuatan buah kelapa sawit, 10 buah Tojok yang terbuat dari besi dan 2 Buah Kapak.

Para pelaku disangkakan, Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUH Pidana. Dengan ancaman Pidana Penjara selama 7 tahun Penjara.

Kapolres Kobar : Boleh Melakukan Perjuangan Tapi Jangan Melanggar Hukum

Kapolres Kobar mengatakan bahwa pihaknya yang mana melakukan tahapan sebelum melakukan penindakan. Dengan memberikan edukasi secara persuasif terhadap warga agar tidak berbuat hal-hal yang melanggar hukum. Yang mana pihaknya sudah melakukan beberapa bulan yang lalu. Dalam hal ini sebelum selesainya permasalahan sengketa lahan dengan perusahaan terkait.

“Kami sudah melakukan tahapan memberikan edukasi untuk mengingatkan warga atas apa yang sudah dilakukan. Mulai kejadian pertama kejadian dan kedua akhirnya ada laporan yang masuk kepada kami sehingga kami harus melaksanakan penindakan. Dan artinya ini juga menjadi pembelajaran untuk kita semuanya agar kita juga taat hukum. Kalau ada masalah yang masih dalam proses penyelesaian oleh pihak-pihak terkait yang punya kompetensi untuk menyelesaikan permasalahan maka hendaknya tidak melakukan perbuatan yang melanggar. Begitu juga kami selalu mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat jangan berbuat kehendaknya masing-masing. Dalam hal ini boleh memperjuangkan haknya namun jangan melanggar hukum,” imbau AKBP Bayu Wicaksono.

Kemudian dia menambahkan bahwa dari 21 orang tersangka tersebut ada 5 orang yang setelah dilakukan tes urine diduga memakai Narkoba. Terkait hal ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Dari 5 orang yang kami cek urine itu diduga mengkonsumsi narkoba dan terindikasi beberapa kali menggunakan. Namun dikaitkan dengan kasus lima orang ini kami lebih konsen kepada pidana yang dilakukan. Untuk pelaku narkobanya ini kami sedang lakukan penyelidikan yang mana sudah ada identitasnya untuk kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Mudah mudahan dalam waktu dekat bisa terang penyelidikannya dan bisa kami lakukan upaya juga,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB